"Harga HET ini hanya berlaku di pasar modern sedangkan di pasar tradisional HET ini kerap kali dilanggar sehingga tidak terwujud. Evaluasi HET akan memperlancar pasokan beras di pasar modern," tuturnya.
Kata dia, saat ini, beberapa pasar modern sudah melakukan pembatasan dalam pembelian beras.
"Hal ini tidak boleh terjadi, karena bisa memicu panic buying," tegasnya.
Berkaca lagi pada kasus minyak goreng, Yeka menegaskan, Pemerintah perlu dengan jujur mengkomunikasikan permasalahan ini kepada masyarakat sambil menyusun langkah cepat dalam meningkatkan produksi beras dalam negeri.
Terakhir, dalam rangka membangun iklim usaha yang kondusif, Ombudsman RI mendorong agar pemerintah menjadi fasilitator untuk membangun kerja sama antara penggilingan padi kecil dan penggilingan padi besar.
Yeka mengingatkan, jangan sampai kasus PT IBU terulang lagi akibat persaingan mendapatkan gabah antar penggilingan padi. Karena tidak ada keuntungan akibat kejadian tersebut di masa lalu.
(rpi/ito)
Load more