"Dalam langkah mitigasi yang akan dilakukan oleh Direksi PGN dalam mengantisipasi potensi kerugian atas klaim Gunvor, selain mencoba mengambil kargo LNG Corpos Christi ada muncul salah satu opsi gugatan arbitrase dengan alasan adanya surat KPK tanggal 9 Desember 2022 kepada Direktur Utama Pertamina (Persero) Holding terkait penundaan pemindahan 6 kargo LNG Pertamina Holding ke PGN," beber Yusri.
Yusri mengatakan, menurut catatan CERI, cukup mengerikan kerugian yang dialami PGN Group selama ini, di antaranya kerugian dari FSRU Lampung sebesar USD 131,27 juta, kerugian pemberian uang muka kepada PT Inti Alasindo Energi (PT Isar Gas Group) senilai USD 150 juta, hingga kerugian PT Saka Energi USD 347 juta akibat akuisisi tiga wilayah kerja yang tidak sesuai proses bisnis.
Belum lagi, kata Yusri, kerugian akibat pembangunan terminal LNG Lamogan Jawa Timur Rp383 milliar dan kerugian akibat Dirut Pertagas menyetujui BAST sebagai dasar tagihan atas tidak dikerjakan penggantian pipa minyak Rp6,98 miliar serta kerugian Rp1,197 miliar akibat Dirut PT PGAS Solution dan PT PDC tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas pekerjaan penggantian pipa minyak Blok Rokan.
"Sehingga diharapkan, tim manajemen baru yang kredibel akan mampu menemukan solusi terbaik untuk masalah ini, baik melalui opsi gugatan arbitrase atau melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk mengambil kargo LNG," jelas Yusri.
Terakhir kata Yusri, perubahan dalam struktur pengelolaan dan pemilihan jajaran pendukung yang lebih profesional merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan potensi PT PGN Tbk sebagai pilar bisnis energi nasional.
"Diharapkan, dengan perombakan ini, PT PGN Tbk akan mampu menghadapi tantangan yang ada dan meningkatkan kinerja perusahaan di masa mendatang," pungkas Yusri. (ebs)
Load more