LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
diskusi "Membedah Eksepsi Karen Agustiwan: Korupsi LNG Pertamina-Corpus Christi
Sumber :
  • IST

Pakar: Kasus Karen Agustiwan Bukan Pidana Tapi Perdata

Pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul menilai, perkara yang menjerat Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiwan dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair merupakan bukan perkara pidana.

Sabtu, 24 Februari 2024 - 15:48 WIB

Sementara, Penggagas Amicus Curiae Karen Agustiwan, Dany Saliwijaya menai, seharusnya perkara yang dikenakan terhadap Karen Agustiwan itu murni soal perseroan.

"Dan ini PT dan rujukan UU PT tahun 2007, bukan pidana, karena ini murni bisnis. Terlebih lagi, ini bukan kakayaan negara secara lansung tapi dipisahkan," kata dia.

Terlebih lagi, Pertamina itu secara keuangan dikelola sendiri, bukan langsung dikelola oleh negara. Secara profesional itu dikelola oleh direksi. "Ini murni PT," katanya.

Sementara, Praktisi hukum Syaefullah Hamid menilai, eksepsi Karen bisa diterima oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga :

Terlebih, berkas perkara Karen cacat prosedural sehingga secara hukum tidak sah. Kemudian, ia menyoroti berkas perkara Karen juga ditandatangani mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
 
Mengingat, Firli Bahuri bukan lagi Pimpinan KPK. Sehingga, seharusnya berkas perkara yang menjerat Karen ditandatangani oleh penyidik KPK.
 
"Karena serangkaian penyidikan itu adalah dilakukan penyidik. Kalau pimpinan bukan penyidik. Sehingga itu cacat hukum. Sehingga berkas perkaranya tidak dapat diterima," ujar Syaefullah.

Ditambah lagi, kasus yang didakwakan ke Karen Agustiawan bukan perkara hukum pidana. Ia menegaskan, perkara itu seharusnya masuk ranah perdata.
 
"Tindakan bisnis, tindakan korporasi semestinya kalaupun mau di evaluasi secara ranah korporasi. Bukan ranah pidana," kata Syaefullah Hamid.

Syaefullah menegaskan, perkara yang didakwakan merupakan ranah bisnis. Ia menuturkan, dalam hukum bisnis hal biasa jika ada keuntungan maupun kerugian.
 
"Itu keruginan bisnis, dalam bisnis kerugian itu biasa. Sehingga tidak otomatis menjadi kerugian negara. Kita tahu kontraknya masih berlangsung belum berakhir. Sehingga terlalu prematur ada kerugian atau tidak, yang harus dilihat diakhir untung atau rugi," tegas Syaefullah. (ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Perlahan Tapi Pasti, Menhub Ungkap Landasan PACU Bandara IKN Mulai Diaspal

Perlahan Tapi Pasti, Menhub Ungkap Landasan PACU Bandara IKN Mulai Diaspal

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa landasan pacu atau runway bandara very very important person (VVIP) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sudah mulai dilakukan pengaspalan.
Indonesia Desak Seluruh Negara Eropa untuk Akui Kedaulatan Palestina

Indonesia Desak Seluruh Negara Eropa untuk Akui Kedaulatan Palestina

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi dalam pertemuan antara beberapa negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) dan beberapa negara anggota Uni Eropa (UE) mendesak perlindungan Palestina lewat two-state solution.
Israel Perluas Serangan di Rafah, Berupaya Mengisolasi Gaza dari Mesir

Israel Perluas Serangan di Rafah, Berupaya Mengisolasi Gaza dari Mesir

Tentara Israel pada Selasa mulai memperluas serangannya di Rafah, Jalur Gaza selatan, dengan merebut lebih banyak wilayah perbatasan dengan Mesir, atau yang dikenal sebagai Koridor Philadelphia.
Norwegia, Irlandia, Spanyol Resmi Akui Negara Palestina

Norwegia, Irlandia, Spanyol Resmi Akui Negara Palestina

Norwegia, Irlandia dan Spanyol pada Selasa secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
IKN Miliki Kereta Otonom Tanpa Rel, Menhub : Uji Coba Bulan Agustus

IKN Miliki Kereta Otonom Tanpa Rel, Menhub : Uji Coba Bulan Agustus

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa uji coba proyek kereta otonom tanpa rel atau Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, bakal dilakukan pada Agustus 2024.
Kunjungan Wisata di Masjid Sheikh Zayed Solo Meningkat Awal Musim Haji

Kunjungan Wisata di Masjid Sheikh Zayed Solo Meningkat Awal Musim Haji

Tingkat kunjungan wisata di Masjid Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, pada awal musim haji 2024 meningkat dibanding hari-hari biasa
Trending
Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertualr Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertualr Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan terkait kasus kekerasan seksual kepada anak K (12 tahun) yang diduga korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Cakung, Jakarta Timur.
Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Apakah boleh menunggu waktu antara adzan dengan iqomat diisi dengan sholawatan? Simak penjelasan Buya Yahya tentang sholawatan di waktu antara adzan dan iqomat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:30 - 09:30
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
10:30 - 11:00
Ragam Perkara Siang
Selengkapnya