Jakarta, tvOnenews.com - Menyusul mahalnya harga tiket pesawat selama musim mudik lebaran, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 7 (tujuh) maskapai penerbangan.
Enam diantara ketujuh maskapai yang sudah melapor adalah PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi. Sementara PT Batik Air Indonesia yang juga dipanggil terkait mahalnya harga tiket, ternyata masih belum memenuhi panggilan KPPU.
"(Pemanggilan) untuk menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini," kata Anggota KPPU, Gopprera Panggabean dalam keterangan tertulisnya.
Menurut KPPU, kenaikan harga tiket pesawat bisa saja disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar, kenaikan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai.
Namun kenaikan harga tiket juga bisa dikarenakan oleh perilaku anti-persaingan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.
Saat ini, KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan.
Dugaan Kartel
Dalam rilis sebelumnya, KPPU menyatakan akan memanggil 7 (tujuh) maskapai yang
menjadi Terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket.
Khususnya untuk menjalankan Putusan KPPU yang mewajibkan para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Kewajiban tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal 18 September 2023. Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024.
Load more