tvOnenews.com - Banyak yang dibuat frustasi akibat terkena riwayat gagal bayar (galbay) yang dihasilkan saat melakukan peminjaman uang melalui beberapa lembaga pinjaman online (pinjol) yang sudah legal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Membuat beberapa daftar pinjol yang sudah memiliki izin dan diawasi oleh OJK terus menagih hutang kepada sang peminjam, karena telah melewati batas waktu yang ditentukan saat melakukan pengembalian uang sesuai dengan ukuran bunganya.
Bahkan perusahaan fintech peer to peer lending (PDP Lending) yang dipilih dalam melakukan pinjol sudah terhitung aman karena legalitasnya terjamin. Tetapi sampai kini Anda masih belum bisa membayarnya usai meminjam sejumlah uang sesuai dengan kebutuhan.
Pasalnya kehadiran pinjol legal membuat sistem transaksi yang dilakukan antara pemberi pinjaman dengan meminjam sudah sangat praktis dan mudah dalam proses pencairan.
Tentunya membuat Anda tidak usah lagi untuk melakukan peminjaman uang ke kantor bank terdekat lantaran transaksinya simpel dan mudah dicairkan dalam hitungan detik hingga menit.
Meskipun ada persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan pinjol, salah satu di antara syarat yang dipakai misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tanda pengenal untuk data yang disimpan saat proses hutang terjadi.
Load more