tvOnenews.com - Banyak yang dibuat frustasi akibat terkena riwayat gagal bayar (galbay) yang dihasilkan saat melakukan peminjaman uang melalui beberapa lembaga pinjaman online (pinjol) yang sudah legal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Membuat beberapa daftar pinjol yang sudah memiliki izin dan diawasi oleh OJK terus menagih hutang kepada sang peminjam, karena telah melewati batas waktu yang ditentukan saat melakukan pengembalian uang sesuai dengan ukuran bunganya.
Bahkan perusahaan fintech peer to peer lending (PDP Lending) yang dipilih dalam melakukan pinjol sudah terhitung aman karena legalitasnya terjamin. Tetapi sampai kini Anda masih belum bisa membayarnya usai meminjam sejumlah uang sesuai dengan kebutuhan.
Pasalnya kehadiran pinjol legal membuat sistem transaksi yang dilakukan antara pemberi pinjaman dengan meminjam sudah sangat praktis dan mudah dalam proses pencairan.
Tentunya membuat Anda tidak usah lagi untuk melakukan peminjaman uang ke kantor bank terdekat lantaran transaksinya simpel dan mudah dicairkan dalam hitungan detik hingga menit.
Meskipun ada persyaratan yang harus dipenuhi saat melakukan pinjol, salah satu di antara syarat yang dipakai misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai tanda pengenal untuk data yang disimpan saat proses hutang terjadi.
Tetapi kehadiran pinjol yang sudah memiliki legalitas, sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan mendesak yang memang harus dilakukan oleh Anda.
Kemudian, kehadiran pinjol juga untuk mengganti sistem pembayaran hutang yang konversional dan berpotensi Anda dalam melakukan peminjaman dilakukan dengan ribet dan harus melalui beberapa proses yang harus dilakukan.
Tidak hanya itu, bila Anda cermat dalam memanfaatkan keuangan yang dipinjamkan dari perusahaan pinjol legal, bisa digunakan dalam berbisnis untuk membuka peluang usaha yang besar.
Dijamin apabila Anda dapat mengolah serta memutar uang yang dihasilkan untuk modal awal berasal dari pinjol, sangat berpotensi Anda menjadi orang sukses ke depannya dan dijadikan fokus bisnis sebagai tabungan masa depan.
Walaupun ada kemungkinan dalam membangun bisnis, pasti mengalami kerugian yang berpotensi terjadinya galbay. Tetapi hal tersebut bisa diperhitungkan untuk menghindari kegagalan.
Namun apabila Anda mempunyai riwayat galbay dari perusahaan pinjol legal yang sebelumnya dipercayai untuk pencairan dana dan membuat kepala dibuat semakin frustasi.
Anda tenang saja, karena ada beberapa pinjol legal yang sudah resmi ditutup OJK karena masih belum memenuhi persyaratan dalam mendirikan perusahaan P2P Lending berdasarkan data yang sudah dirangkum.
Sontak, Anda tidak lagi dibuat pusing dalam mencari dana talangan untuk membayar hutang dari sistem pinjol legal.
Oleh karena itu, informasi ini menjadi kabar baik bagi Anda yang memiliki riwayat galbay dan tidak usah memikirkan dalam pencarian dana talang untuk menebus hutang melalui perusahaan pinjol legal. (hap)
Load more