Jakarta, tvOnenews.com - Langkah penutupan situs judi online hingga pemblokiran 5.000 rekening terkait judi online, ternyata tidak cukup untuk memerang modus tindak pidana ini. Dalam waktu dekat, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk penangan judi online.
Untuk memerangi judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus memimpin rapat kabinet terbatas (ratas) di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (18/04/2024).
“Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi.
Menkominfo mengatakan, pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.
“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” kata Budi.
Budi menambahkan, pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” tandasnya.
Load more