Jakarta, tvOnenews.com - Heboh kasus denda selangit yang dikenakan Bea Cukai atas kiriman barang dari luar negeri, Menteri Keuangan Sri Mulyani justru menyalahkan pihak Perusahaan Jasa Titipan (PJT) DHL. Bukan hanya untuk kasus pengiriman sepatu dengan denda Rp31 juta, tetapi DHL juga dituding sebagai penyebab kasus tertahannya barang hibah untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) A Tunanetra.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah memanggil dan menerima laporan dari pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, di kantor Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (27/4/2024) malam.
Seusai rapat tersebut, Sri Mulyani menjelaskan kronologi terjadinya kasus pengiriman sepatu senilai Rp10 juta namun harus membayar denda hingga Rp31 juta rupiah. Kasus pengiriman barang milik Radhika Althaf ini disebutkan disebabkan oleh kesalahan Perusahaan Jasa Titipan DHL.
Namun setelah ditemukan adanya perbedaan harga, menurut Sri Mulyani, Bea Cukai melakukan koreksi untuk penghitungan bea masuknya. Koreksi inilah yang membuat membengkaknya pembayaran bea masuk, pajak, hingga denda administrasi yang mencapai total Rp31 juta.
Oleh sebab itu, penyelesaian kasus ini dilakukan dengan membayar kekurangan denda oleh perusahaan jasa titipan DHL, dan bukan oleh penerima barang yakni Radhika Althaf.
"Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan dhl, jadi bukan oleh saudara Radhika Althaf. Saat ini masalah ini sudah selesai, sepatu tersebut telah diterima oleh penerima barang, dan kewajiban kepabeanan telah diselesaikan," kata Sri Mulyani.
Load more