Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan jasa konstruksi milik negara kembali mendapat suntikan modal dari pemerintah. Kali ini, penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) diberikan terhadap PT Hutama Karya Tbk sebesar Rp18,604 Triliun.
Suntikan modal terhadap PT Hutama Karya ini dipastikan dalam Peratur Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp18.604.000.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus empat miliar rupiah)," demikian kutipan dari PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 25 April 2024 tersebut.
Penambahan PMN untuk PT Hutama Karya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Dalam poin pertimbangan, suntikan modal ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera.
Load more