"Untuk jalur merah, harus kita atensi, kita cek apakah barang yang dilaporkan sesuai isinya. Dari situ setelah kita yakini untuk kita cek, kita lihat dokumennya, isinya, dan jenisnya," ungkap Askolani.
Diberitakan sebelumnya, tiga kasus viral di media sosial ini berkaitan dengan perusahaan DHL. Kasus pertama perihal pembelian sepatu online dari luar negeri seharga Rp10 juta yang dikenakan bea masuk sebesar Rp31 juta.
Kemudian penggemar mainan robot juga mengalami masalah serupa. Robot Megatron dari Robosen terpaksa ditahan di Bea Cukai akibat dikenakan denda US$1.699 dari harga US$899.
Begitu pula dengan alay bantu belajar milik Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional dari OHFA Tech Korea Selatan yang ditahan di Bea dan Cukai sejak 18 Desember 2022. (ags/ebs)
Load more