LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mata uang kripto, Bitcoin
Sumber :
  • ANTARA

Kepala Bappebti Uraikan Tahapan untuk Menjadi Bursa Aset Kripto

“Calon bursa aset kripto terlebih dahulu harus mengajukan permohonan sebagai Bursa Berjangka kepada Bapepti,” kata Indrasari.

Sabtu, 22 Mei 2021 - 12:53 WIB

Jakarta, 22/5 - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana memaparkan tahapan yang harus dilakukan oleh calon bursa aset kripto dalam rangka pembukaan Bursa Aset Kripto di Indonesia.

“Calon bursa aset kripto terlebih dahulu harus mengajukan permohonan sebagai Bursa Berjangka kepada Bapepti,” kata Indrasari di Jakarta, Sabtu.

Apabila telah mendapatkan Izin Usaha Bursa Berjangka dari Bappebti, kemudian mengajukan permohonan kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto.

Dalam proses pendirian Bursa Berjangka, dokumen persyaratan yang harus disiapkan dan disampaikan oleh Calon Bursa Berjangka kepada Bappebti, antara lain bursa didirikan sekurang-kurangnya oleh 11 badan usaha berbentuk perseroan terbatas; badan usaha dimaksud bergerak di bidang usaha komoditi dan/atau keuangan yang layak diperdagangkan minimal telah berjalan selama tiga tahun.

Baca Juga :

Kemudian, memiliki Modal disetor dan ekuitas minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; memiliki tenaga ahli di bidang Perdagangan Berjangka secara profesional; serta memiliki sistem pengawasan yang baik untuk menjalankan fungsi pengawasan kepada seluruh anggota bursa.

Selain itu, memilki rencana kegiatan tiga tahun serta memiliki Peraturan dan Tata Tertib; dan memiliki komisaris, direksi dan pemegang saham yang lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Bappebti.

“Proses yang harus dilalui dalam pembentukan Bursa, diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi,” ujar Indrasari.

Menurut aturan tersebut, Bappebti memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; melakukan penilaian rencana kegiatan 3 (tiga) tahun; melakukan penilaian dan persetujuan rancangan peraturan dan tata tertib; melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon komisaris dan direksi; dan melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana fisik, sistem bursa, dan transaksi yang aman dan efisien sesuai standar yang telah ditetapkan Bappebti.

Untuk mendapatkan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto, Calon Bursa yang mengajukan permohonan persetujuan, dengan persyaratan antara lain memiliki modal disetor dan ekuitas minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, memiliki Peraturan Tata Tertib (PTT) Pasar Fisik Aset Kripto; memiliki Komite Pasar Fisik Aset Kripto; memiliki fasilitas perdagangan untuk penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto; memiliki struktur organisasi minimal (IT, Audit, Legal, Pengaduan Nasabah, Client Support Accounting); memiliki sistem pengawasan dan pelaporan; memiliki pegawai bersertfikasi Certified Information Systems Security Professional (CISSP); dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

“Dengan tahapan tersebut, diharapkan Bursa Aset Kripto telah dapat berdiri pada akhir tahun 2021 ini,” pungkas Indrasari.

Saat ini, Calon Pedagang Aset yang telah mendapat tanda daftar dari Bappebti sebagai Calon Pedagang Aset Kripto sebanyak 13 pedagang, yaitu PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX), dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

Kemudian, PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat, serta PT Plutonext Digital Asset.

“Apabila kelembagaan Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan telah terbentuk, maka Calon Pedagang Aset Kripto yang telah mendapat tanda daftar tersebut wajib mengajukan permohonan kepada Bappebti untuk mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Aset Kripto,” ujar Indrasari.

Ia menambahkan, Bappebti sebagai regulator dalam menetapkan berbagai kebijakan terkait Perdagangan Aset Kripto terus melakukan koordinasi dengan OJK/BEI dan juga dengan lembaga lain seperti BI, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenkeu, POLRI, PPATK dan lembaga terkait lainnya. (act/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ditolak Como 1907, Thom Haye Justru Bakal Gabung Tim Papan Atas Prancis dan Main di Liga Europa Musim Depan?

Ditolak Como 1907, Thom Haye Justru Bakal Gabung Tim Papan Atas Prancis dan Main di Liga Europa Musim Depan?

Pemain Timnas Indonesia, Thom Haye, ditolak oleh Como, yang dimiliki orang Indonesia, namun justru berpeluang gabung klub top Prancis dan main di Liga Europa.
Para Sopir Angkot Terharu Diajak Sendi Fardiansyah Makan Gratis

Para Sopir Angkot Terharu Diajak Sendi Fardiansyah Makan Gratis

Bakal calon walikota Bogor, Sendi Fardiansyah punya banyak cara untuk mendengar aspirasi warga yang akan dipimpinnya. Salah satunya, mengundang puluhan sopir angkot  untuk makan siang di salah satu warung nasi di wilayah Salabenda sambil mendengar curhatan mereka.
TKW Madura Ini Datang Ke Arab Niatnya Cuma Kerja, Malah Jadi Nyonya Besar dan Diguyur Kemewahan Usai Dinikahi Anak Majikan

TKW Madura Ini Datang Ke Arab Niatnya Cuma Kerja, Malah Jadi Nyonya Besar dan Diguyur Kemewahan Usai Dinikahi Anak Majikan

Inilah kisah Suleha, TKW asal Pamekasan, Madura yang kemudian menjadi kaya raya karena mendapat warisan usai dinikahi Sultan Arab, anak majikannya sendiri.
Gawat, Persib Bandung Kena Sanksi Jelang Pertandingan Final Championship Series Liga 1 2023/2024

Gawat, Persib Bandung Kena Sanksi Jelang Pertandingan Final Championship Series Liga 1 2023/2024

Persib Bandung mendapat sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI setelah terjadi invasi lapangan pada babak semifinal leg kedua Championship Series Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu (18/5/2024).
Tak Perlu Pawang, Jika Ada Hujan di Malam Jumat Ustaz Adi Hidayat Katakan Sebaiknya Jangan Tunda Lakukan Hal ini dan Minta Agar...

Tak Perlu Pawang, Jika Ada Hujan di Malam Jumat Ustaz Adi Hidayat Katakan Sebaiknya Jangan Tunda Lakukan Hal ini dan Minta Agar...

Hujan di malam Jumat ternyata memiliki keistimewaan dalam Islam. Ustaz Adi Hidayat tegaskan tak perlu pawang dan menganjurkan untuk lakukan hal ini dan minta
Perpustakaan Daerah Gumas Tempati Gedung Baru senilai Rp10 Miliar

Perpustakaan Daerah Gumas Tempati Gedung Baru senilai Rp10 Miliar

Perpustakaan umum daerah Gumas, Kalimantan Tengah saat ini sudah menempati gedung baru senilai Rp10 miliar, yang dibangun di Jalan Yos Sudarso Kuala Kurun.
Trending
Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang Benderang, Egi Disebut Kepala Geng Motor di Cirebon, Anggy Umbara: Orang-Orang Juga Sudah Tahu Reputasi Dia

Terang benderang, Egi disebut kepala geng motor di Cirebon. Hal ini diungkapkan Anggy Umbara Sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari di podcast RJL 5 - Fajar Aditya.
Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Vina Sudah Dibully Sejak Lama di Sekolah, Begini Penuturan Anggy Umbara Berdasarkan Hasil Riset Sebelum Bikin Filmnya

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon 2016 silam kembali menjadi perbincangan yang hangat setelah tayangnya Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Behind The Scene Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara Ceritakan Detail Fenomena yang Dialami Semua Kru dan Dirinya

Behind The Scene Pembuatan Film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara Ceritakan Detail Fenomena yang Dialami Semua Kru dan Dirinya

Sutradara film Vina: Sebelum 7 Hari Anggy Umbara kisahkan beberapa kejadian aneh yang dialami para kru termasuk dirinya dalam behind the scene pembuatan film.
Pengamat Sepak Bola Korea Komentari Hilangnya Pratama Arhan dari Suwon FC, Sebut Gara-gara Timnas Indonesia

Pengamat Sepak Bola Korea Komentari Hilangnya Pratama Arhan dari Suwon FC, Sebut Gara-gara Timnas Indonesia

Pelatih Suwon FC, Kim Eun-joong mengakui tak bisa menurunkan Pratama Arhan karena kondisi tubuhnya yang menurun setelah play off Olimpiade melawan Guinea. 
Merasa Tak Dihargai oleh Fans, Rekan Megawati Hangestri Singgung Indonesia, Giovanna Milana Silaturahmi ke Instagram Red Sparks

Merasa Tak Dihargai oleh Fans, Rekan Megawati Hangestri Singgung Indonesia, Giovanna Milana Silaturahmi ke Instagram Red Sparks

Merasa tak dihargai fans sendiri, rekan Megawati Hangestri singgung Indonesia dan kabar Giovanna Milana komentari unggahan Red Sparks soal perekrutan Megatron.
Pengacara Pegi Sebut Polisi Salah Tangkap DPO, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Cepat-cepat Nangkap, Tidak Tahunya Salah Lagi

Pengacara Pegi Sebut Polisi Salah Tangkap DPO, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Cepat-cepat Nangkap, Tidak Tahunya Salah Lagi

Benarkah kali ini Polda Jabar telah menangkap pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sebenarnya? Kuasa Hukum keluarga Vina beberkan pengakuan terkait sosok Pegi.
Pelaku Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap Polisi, Ramai Percakapan Netizen Pegi Perong Tukang Bakso

Pelaku Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap Polisi, Ramai Percakapan Netizen Pegi Perong Tukang Bakso

Pegi Setyawan alias Perong alias Egi terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon diringkus Polda Jawa Barat (Jabar).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
Selengkapnya