LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Presiden Jokowi
Sumber :
  • Biro Pers/BPMI

Tegas! Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Kepala Daerah dan Masuk Parpol, Ini Bunyi PP Barunya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Senin, 13 Juni 2022 - 21:45 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dikutip dari salinan PP 23/2022 yang diperoleh di laman Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (13/6/2022), Presiden Jokowi menetapkan beberapa pasal perubahan terkait direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Seperti pada Pasal 14 PP Nomor 23/2022, tertulis bahwa dalam pengangkatan direksi, menteri menetapkan daftar dan rekam jejak. Menteri juga dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait untuk menetapkan daftar dan rekam jejak.

“Dalam pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud RUPS/Menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak,” bunyi Pasal 14 ayat (1c). Adapun pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh RUPS untuk BUMN Persero, dan Menteri untuk BUMN Perum.

Baca Juga :

Melalui PP tersebut, Presiden juga melarang anggota direksi menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, dan/atau kepala/wakil kepala daerah, sebagaimana tertulis di Pasal 22 ayat (1).

Begitu juga dengan posisi komisaris. Dalam Pasal 55 ayat (1), disebutkan anggota komisaris dan dewan pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, dan/atau kepala/wakil kepala daerah.

Presiden juga mengatur bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan, seperti tertulis dalam Pasal 27 ayat (2).

Namun, pada Pasal 27 ayat (2a) disebutkan juga bahwa anggota direksi tidak dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud apabila dapat membuktikan;

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tuiuan BUMN;

c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

d. telah mengambil tindakan untuk untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Kemudian, pada Pasal 27 ayat (3), tertulis bahwa atas nama perum  (perusahaan umum), menteri dapat mengaiukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi, yang karena kesalahan atau kelalaiannya, menimbulkan kerugian pada perum.

Selain kepada direksi, Presiden juga mengatur bahwa komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan, sebagaimana tertulis pada Pasal 59 ayat (2).

Namun pada Pasal 59 ayat (3), ditulis bahwa anggota komisaris dan dewan pengawas tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana apabila dapat membuktikan;

a. telah melakukan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan/perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan/perum;

b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang kerugian;

c. dan telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Selain itu, pada Pasal 59 ayat (3), ditulis bahwa atas nama perum, menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota dewan pengawas, yang karena kesalahan atau kelalaiannya, menimbulkan kerugian pada Perum.

PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 8 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama. (ant/ebs)


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Apakah Boleh Tinggalkan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Demi Dapat Keutamaan Qabliyah? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan...

Apakah Boleh Tinggalkan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Demi Dapat Keutamaan Qabliyah? Ustaz Khalid Basalamah Tegaskan...

Bolehkah seseorang lebih mengutamakan sunnah qabliyah di rumah sampai rela meninggalkan shalat Subuh berjamaah di masjid? Ustaz Khalid Basalamah bilang begini.
Bolehkah Melaksanakan Puasa Dzulhijjah Padahal Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Buya Yahya Jawab Tegas Kalau…

Bolehkah Melaksanakan Puasa Dzulhijjah Padahal Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Buya Yahya Jawab Tegas Kalau…

Banyak orang yang berhalangan dan harus membayar hutang puasa wajib Ramadhan atau mengganti di lain waktu. Bolehkan melakukan puasa Dzulhijjah lebih dahulu?
Peringati Bulan Soekarno, PDIP Gelar Wayangan Lakon Pandu Swargo di Masjid At-Taufiq

Peringati Bulan Soekarno, PDIP Gelar Wayangan Lakon Pandu Swargo di Masjid At-Taufiq

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP gelar wayangan lakon pandu swargo dalam peringati bulan Soekarno di Halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung.
Masuk Bulan Dzulhijjah, Ternyata Dosa Setahun Kemarin dan akan Datang Langsung Rontok, Kata Buya Yahya Lakukan Amalan ini

Masuk Bulan Dzulhijjah, Ternyata Dosa Setahun Kemarin dan akan Datang Langsung Rontok, Kata Buya Yahya Lakukan Amalan ini

Di bulan Dzulhijjah, umat muslim dianjurkan untuk melakukan ibadah puasa Arafah, mulai pada tanggal 1-9 Dzulhijjah karena memiliki keutamaan yang sangat dahsyat
Seorang Pria di Medan Ditangkap Usai Ancam Mantan Majikan dengan Air Softgun

Seorang Pria di Medan Ditangkap Usai Ancam Mantan Majikan dengan Air Softgun

Seorang pria berinisial RB (39), warga Jalan Komplek Jemadi I, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kota Medan, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Me
Rampai Nusantara Beri Dukungan Ahmad Luthfi Jadi Kandidat Gubernur di Pilkada 2024 Jateng

Rampai Nusantara Beri Dukungan Ahmad Luthfi Jadi Kandidat Gubernur di Pilkada 2024 Jateng

Organisasi masyarakat Rampai Nusantara menyatakan siap berada dalam barisan pendukung Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi sebagai calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024.
Trending
Lawan Filipina akan Menjadi Pertandingan 'Terakhir' Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia

Lawan Filipina akan Menjadi Pertandingan 'Terakhir' Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia

Pertandingan melawan Filipina pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan jadi laga 'terakhir' Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia.
Propam Polri 'Pasti' Periksa Iptu Rudiana, Kompolnas Tegas Bilang Ayah Eky Itu Harusnya Tidak Usah Ikut Campur

Propam Polri 'Pasti' Periksa Iptu Rudiana, Kompolnas Tegas Bilang Ayah Eky Itu Harusnya Tidak Usah Ikut Campur

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menyayangkan ayah Eky, Iptu Rudiana yang ikut campur dalam penanganan kasus Vina dan anaknya pada 2016 silam.
Timnas Indonesia Dapat Bantuan FIFA Jelang Laga Kontra Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Dapat Bantuan FIFA Jelang Laga Kontra Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia mendapatkan bantuan dari FIFA jelang laga kontra Filipina di putaran kedua kualifikasi Piala Dunia 2026, yang akan digelar Selasa (11/6/2024).
Dengar Shin Tae-yong Bakal Turunkan Amunisi Baru, Pelatih Filipina Cemas Bukan Main Jelang Berhadapan dengan Timnas Indonesia

Dengar Shin Tae-yong Bakal Turunkan Amunisi Baru, Pelatih Filipina Cemas Bukan Main Jelang Berhadapan dengan Timnas Indonesia

Tom Saintfiet sebagai pelatih Filipina mengaku kalau dirinya sedikit cemas jelang timnya berhadapan dengan Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Dicadangkan Shin Tae-yong di Laga Lawan Filipina, Reaksi Tak Terduga Pelatih Irak Usai Kalahkan Timnas Indonesia 2-0

3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Dicadangkan Shin Tae-yong di Laga Lawan Filipina, Reaksi Tak Terduga Pelatih Irak Usai Kalahkan Timnas Indonesia 2-0

3 Pemain Timnas Indonesia ini layak dicadangkan Shin Tae-yong di laga lawan Filipina dan reaksi tak terduga pelatih Irak usai mengalahkan Timnas Indonesia 2-0 merupakan dua berita terpopuler.
Calvin Verdonk Rampung, Shin Tae-yong Makin Full Senyum Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Lagi Bintang Eropa Baru yang Potensial

Calvin Verdonk Rampung, Shin Tae-yong Makin Full Senyum Timnas Indonesia Bakal Kedatangan Lagi Bintang Eropa Baru yang Potensial

Setelah Calvin Verdonk, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong ketambahan amunisi anyar dari pemain keturunan Eropa yang bisa membuat skuad Garuda tangguh.
Seolah-olah Adu Kekuatan, Pengacara Hukum Pegi Setiawan Alias Perong Berani Melawan, Ternyata Polda Jabar Pun Disudutkan

Seolah-olah Adu Kekuatan, Pengacara Hukum Pegi Setiawan Alias Perong Berani Melawan, Ternyata Polda Jabar Pun Disudutkan

Toni RM selaku Pengacara Hukum (PH) Pegi Setiawan berani melawan ke pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar buntut tes psikologi Pegi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Bundesliga Seru
Selengkapnya