Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online) atau tarif ojol yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Tarif tersebut juga telah disesuaikan dengan sistem zonasi.
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Ada pun pemilihan zona tarif ojol tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.KP 564 Tahun 2022 yang menggantikan KM No.KP 348 Tahun 2019.
Tarif Ojol Zona I
- Biaya jasa batas bawah: Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas: Rp2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal: Rp9.250 - Rp11.500
Tarif Ojol Zona II
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km
- Biaya jasa batas atas: Rp2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal: Rp13.000 - Rp13.500
Tarif Ojol Zona III
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal: Rp10.500 - Rp13.000
"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8/2022) lalu. (agr/act)
Load more