Detail Foto - Gugatan PT BAC Dikabulkan, PN Jakbar Nyatakan Pesohor Malaysia Vie Shantie Khan Lakukan Wanprestasi
Kolase foto Vie Shantie Khan (kanan) dan pihak PT BAC bersama Kuasa Hukum Hasudungan Manurung di Kompleks Kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (1/7/25).
Dalam amar putusan, para tergugat termasuk Vie Shantie Khan dinyatakan melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD$00.000 kepada penggugat, termasuk biaya perkara.
- galeri foto