News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gugatan PT BAC Dikabulkan, PN Jakbar Nyatakan Pesohor Malaysia Vie Shantie Khan Lakukan Wanprestasi

Dalam amar putusan, para tergugat termasuk Vie Shantie Khan dinyatakan melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD$00.000 kepada penggugat, termasuk biaya perkara.
Jumat, 1 Mei 2026 - 15:38 WIB
Kolase foto Vie Shantie Khan (kanan) dan pihak PT BAC bersama Kuasa Hukum Hasudungan Manurung di Kompleks Kantor Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (1/7/25).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengabulkan gugatan perdata yang diajukan PT Bara Asia Contractor (BAC) terhadap warga negara Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan, bersama dua tergugat lainnya. Putusan tersebut menegaskan adanya wanprestasi dalam kerja sama bisnis yang disengketakan.

Dikutip dari SIPP PN Jakbar, putusan itu terkait perkara nomor 485/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang juga melibatkan Direktur PT Ratu Mega Indonesia Abdul Haris serta PT Ratu Mega Indonesia (RMI). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang pembacaan putusan sebenarnya digelar pada 23 April 2026. Majelis hakim mengabulkan Sebagian gugatan yang diajukan PT BAC di bawah pimpinan Direktur Wahyudi Nariandas.

Dalam amar putusan, para tergugat dinyatakan melakukan cidera janji dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD$00.000 kepada penggugat, termasuk biaya perkara.

Hakim juga menegaskan dokumen kesepakatan pembayaran yang telah dibuat sebelumnya sah dan mengikat secara hukum.

Vie Shantie Khan diketahui merupakan seorang pesohor sekaligus pengusaha asal Malaysia yang memiliki perusahaan Blackstone Dagangan Sdn Bhd. Ia juga menjalankan bisnis di Indonesia melalui PT Ratu Mega Indonesia. Dalam perkara ini, ia tercatat sebagai Tergugat I, bersama Abdul Haris sebagai Tergugat II, serta PT RMI sebagai Tergugat III.

Kuasa hukum PT BAC, Hasudungan Manurung, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, mengesahkan surat pernyataan kesediaan membayar ganti rugi, serta mengakui bahwa dana sebesar US$500.000 telah diterima para tergugat.

“Kami mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim sudah mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh BAC terhadap para tergugat," kata Hasudungan dalam konferensi pers yang digelar di PN Jakbar, dikutip Jumat (1/5/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, majelis hakim juga memerintahkan para tergugat untuk melunasi ganti rugi paling lambat tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar biaya perkara sebesar Rp751.500.

Selama proses persidangan berlangsung, Hasudungan menyebut para tergugat tidak selalu hadir secara langsung dalam agenda sidang. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

AS-Iran Dikabarkan Akan Bertemu di Qatar

AS-Iran Dikabarkan Akan Bertemu di Qatar

Pasca saling serang, Amerika Serikat dan Iran sepakat menghentikan permusuhan dan akan mengadakan pertemuan di Qatar pada Selasa untuk membahas perselisihan terkait Selat Hormuz, Axios melaporkan pada Minggu (28/6).
Said Iqbal Sebut Pemerintah Terus Lakukan Mitigasi Demi Tekan PHK Sektor Industri

Said Iqbal Sebut Pemerintah Terus Lakukan Mitigasi Demi Tekan PHK Sektor Industri

Pemerintah juga mengawal penyelesaian kasus PT Pakerin, PT Molex Ayus, hingga sejumlah perusahaan lain agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Kakak Ipar Yuvita Tak Puas Jika Taufik Hidayat Dihukum 12 Tahun Penjara, Minta Hukuman Mati

Kakak Ipar Yuvita Tak Puas Jika Taufik Hidayat Dihukum 12 Tahun Penjara, Minta Hukuman Mati

Kakak ipar Yuvita Tri Rezeki, Melani, mengaku tak puas jika Taufik Hidayat hanya dihukum 12 tahun penjara. Ia minta pelaku dihukum seumur hidup atau mati.
2 Bantuan Nyata Gubernur Dedi Mulyadi Peduli pada Kasus Penyekapan di Bandung

2 Bantuan Nyata Gubernur Dedi Mulyadi Peduli pada Kasus Penyekapan di Bandung

Beberapa waktu ini, kita dihebohkan dengan kabar penyekapan di Bandung. KDM punn ikut menyorotinya hingga memberikan bantuan untuk korban YTR.
Harga Pangan Nasional: Cabai Kompak Turun, Gula Lokal dan Bawang Putih Naik

Harga Pangan Nasional: Cabai Kompak Turun, Gula Lokal dan Bawang Putih Naik

Berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia, Senin (29/6/2026) pukul 08.50 WIB, harga cabai menjadi komoditas dengan pelemahan terbesar dibandingkan komoditas pangan lainnya.
Harga Emas Antam Hari Ini 29 Juni 2026 Turun Rp15.000 Jadi Rp2.645.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 29 Juni 2026 Turun Rp15.000 Jadi Rp2.645.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 29 Juni 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia pukul 09.24 WIB mengalami penurunan Rp15.000 menjadi Rp2.645.000 per gram.

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Boy Arnez Punya Julukan Baru Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Raih Gelar Juara AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Punya Julukan Baru Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Raih Gelar Juara AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez mendapatkan julukan baru usai tampil gemilang hingga membawa Garuda meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Kasus penyekapan disertai penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR oleh pelaku Taufik Hidayat menuai polemik publik.
Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Sempat Viral Dahulu Sebelum Tertangkap, DPRD Beri Respons Menohok ke Polda Jabar Usai Tangkap Taufik Hidayat

Kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR (29) oleh pria bernama Taufik Hidayat terus mneyita perhatian publik akibat kekejihannya.
Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan keuangan zodiak 30 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Tutup bulan Juni dengan cek zodiakmu, siapa yang paling beruntung dan waspada?
Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Kick Off Babak 32 Besar, Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis Tanpa VPN dan Link Ilegal

Total 16 pertandingan di babak 32 besar ini akan digelar hingga Sabtu, 4 Juli 2026 mendatang untuk memperebutkan slot di babak 16 besar Piala Dunia 2026. 
Selengkapnya

Viral