Detail Foto - Pakar Hukum Sebut Adelin Lis Lakukan Pelanggaran Administratif
diskusi bertajuk "Anotasi Putusan Adelin Lis"
Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai Direktur Keuangan PT Kaeng Nam Developmen Indonesia, Adelin Lis yang divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) dalam kasus penebangan hutan liar memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua kalinya.
- galeri foto