Detail Foto - Girik hingga Letter C Sudah Tidak Berlaku, Ternyata Surat Tanah Lama Tetap Bisa Dipakai dengan Syarat Ini
Resmi Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik.
Girik, letter C, verponding, serta surat tanah lama lainnya telah resmi tak berlaku lagi. Meski demikian, ternyata masih bisa dipakai. Begini penjelasannya.
- galeri foto