News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Girik hingga Letter C Sudah Tidak Berlaku, Ternyata Surat Tanah Lama Tetap Bisa Dipakai dengan Syarat Ini

Girik, letter C, verponding, serta surat tanah lama lainnya telah resmi tak berlaku lagi. Meski demikian, ternyata masih bisa dipakai. Begini penjelasannya.
Selasa, 3 Februari 2026 - 08:11 WIB
Resmi Berlaku Per Hari Ini: Girik Hingga Letter C Bukan Lagi Bukti Hak Milik.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Surat tanah lama seperti girik, letter C, hingga verponding secara resmi sudah tidak berlaku mulai 2 Februari 2026.

Hal ini seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Disebutkan juga tanah yang tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) berarti dikelola oleh negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, ternyata girik hingga letter C masih bisa digunakan sebagai dasar pembuatan SHM di kantor pertanahan setempat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa girik akan secara otomatis tidak berlaku jika tanah di lokasi yang dimaksud sudah memiliki SHM.

"Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," kata Nusron, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (2/2/2026).

Namun, lanjut dia, jika SHM sudah berusia lebih dari lima tahun maka masalah tanah hanya bisa diselesaikan di pengadilan.

Sebab, ia menjelaskan, sertifikat tanah adalah produk hukum sehingga untuk membatalkannya hanya bisa menggunakan proses hukum.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, girik mulanya adalah bukti kepemilikan tanah.

Namun, beberapa peraturan tambahan kemudian dibuat hingga akhirnya girik mestinya tak lagi berlaku.

Asnaedi menuturkan, girik selama ini kerap menjadi sumber masalah. Bahkan, girik sering dijadikan celah untuk dibuat dokumen palsunya.

"Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," kata dia.

Adapun untuk mengurus girik menjadi SHM, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor pertanahan dengan membawa surat riwayat kepemilikan tanah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat tersebut harus dikuatkan oleh setidaknya dua orang yang mengetahui perihal tanah tersebut di masa lalu.

Dua orang tersebut bisa merupakan tetangga atau tokoh setempat yang sudah lama berada di lokasi yang bersangkutan. (iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tito Tegaskan Peran BNPP RI di Hadapan Negara Tetangga, Bukan Sekadar Menjaga Wilayah Perbatasan!

Tito Tegaskan Peran BNPP RI di Hadapan Negara Tetangga, Bukan Sekadar Menjaga Wilayah Perbatasan!

BNPP RI memperkenalkan peran dan program pembangunan perbatasan kepada negara tetangga. Sepuluh negara diajak membahas kerja sama demi kesejahteraan masyarakat di perbatasan.
Pelatih FC Seoul Menyesal Lakukan Rotasi usai Kalah dari Persib, Langsung Beri Ultimatum Buat Para Pemain

Pelatih FC Seoul Menyesal Lakukan Rotasi usai Kalah dari Persib, Langsung Beri Ultimatum Buat Para Pemain

FC Seoul kecewa setelah kalah 0-1 dari Persib di ACL Two. Kim Ki-dong mengakui rotasi pemain membuat tim kesulitan dan memberi peringatan tegas.
Malam-Malam, Jokowi Kunjungi Warga Terdampak Gempa di Pulau Palue, NTT

Malam-Malam, Jokowi Kunjungi Warga Terdampak Gempa di Pulau Palue, NTT

Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ditemani Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, mengunjungi warga terdampak gempa di Resa Rokilore, Kec. Palue, Kab. Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). 
Istana Sebut Pergantian Menteri Keuangan Hal Lumrah, Tegaskan Suahasil Punya Karakter Sendiri

Istana Sebut Pergantian Menteri Keuangan Hal Lumrah, Tegaskan Suahasil Punya Karakter Sendiri

Pergantian pucuk pimpinan Kementerian Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara dinilai sebagai dinamika rotasi jabatan yang wajar dalam sebuah pemerintahan. 
BMKG Imbau Waspadai Gelombang Tinggi di Samudra Hindia Barat Nias

BMKG Imbau Waspadai Gelombang Tinggi di Samudra Hindia Barat Nias

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan nelayan dan pemangku kepentingan lainnya agar waspada potensi terjadinya gelombang laut setinggi
Resmi! Joan Mir Absen di MotoGP Austria 2026, Honda Tunjuk Takaaki Nakagami Jadi Pengganti

Resmi! Joan Mir Absen di MotoGP Austria 2026, Honda Tunjuk Takaaki Nakagami Jadi Pengganti

Honda resmi mengumumkan bahwa Joan Mir akan absen di MotoGP Austria 2026. Tim pabrikan asal Jepang itu menunjuk Takaaki Nakagami sebagai pembalap pengganti.

Trending

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjadi sorotan publik, usai dirinya dicopot Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Tidak sedikit
Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral di media sosial sejumlah video yang memperlihatkan seorang “Pak Guru” memakai makeup ala perempuan saat mengajar. Kini berujung diberhentikan.
Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Vanja Bukilic tak sabar kembali beraksi bersama Jung Kwan Jang Red Sparks dan menghadapi mantan tandemnya, Megawati Hangestri, di V-League musim 2026/2027.
KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Ahmad Yanis, mengatakan keputusan menempuh RJ dilakukan setelah melalui pertimbangan dan musyawarah internal.
Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Aksi pak guru SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tengah viral di media sosial. Sebab diduga menggunakan make up dan lipstik saat mengajar.
Sosok Ini Resmi Maju Jadi Bakal Calon Ketum PB HMI

Sosok Ini Resmi Maju Jadi Bakal Calon Ketum PB HMI

Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mulai ramai dihiasi kandidat pendaftar.
Selengkapnya

Viral