Detail Foto - MK Tolak Gugatan Pasal KUHP Baru Soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipidana
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Permohonan tersebut diajukan oleh 13 mahasiswa fakultas hukum yang menilai ketentuan itu berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
- galeri foto