GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Gugatan Pasal KUHP Baru Soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipidana

Permohonan tersebut diajukan oleh 13 mahasiswa fakultas hukum yang menilai ketentuan itu berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
Senin, 2 Maret 2026 - 13:36 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materi terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Permohonan tersebut diajukan oleh 13 mahasiswa fakultas hukum yang menilai ketentuan itu berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan dengan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama jajaran hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (2/3/2026).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menerangkan bahwa Pasal 256 UU 1/2023 tidak mengatur substansi hak menyampaikan pendapat di ruang publik maupun mempidanakan penggunaan hak tersebut secara langsung.

"Pasal tersebut hanya mengatur sanksi pidana atas penyampaian pendapat di muka umum, berupa pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang (Polri)," jelasnya.

Ridwan memaparkan, ketentuan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, ancaman pidana baru dapat dikenakan apabila aksi digelar tanpa pemberitahuan kepada aparat dan menimbulkan gangguan ketertiban umum atau kerusuhan. Sebaliknya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak dapat diterapkan.

Ia juga menyinggung pentingnya pemberitahuan kepada kepolisian guna mencegah pembubaran kegiatan oleh aparat berdasarkan potensi gangguan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU 9/1998.

"Dengan demikian, tindak pidana hanya dapat dikenakan terhadap hak penyampaian pendapat di muka umum, baik yang berupa pawai, aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan kegiatan dimaksud menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, dan huru-hara," jelas Ridwan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 256 KUHP baru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Alternatifnya, mereka meminta agar norma tersebut ditafsirkan hanya berlaku untuk perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan dan niat jahat serta menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kok Bisa, Usai Cetak Clean Sheet Maarten Paes Malah Dihujani Kritik Legenda Ajax: Apa yang Salah?

Kok Bisa, Usai Cetak Clean Sheet Maarten Paes Malah Dihujani Kritik Legenda Ajax: Apa yang Salah?

Legenda Ajax beri kritik tajam untuk Maarten Paes dapat meskipun berhasil cetak clean sheet perdananya. Kenneth Perez, yang kini menjadi pengamat sepak bola, tak
Conor McGregor Batal Tampil di UFC White House, Comeback Berpotensi Digelar pada Tanggal Segini

Conor McGregor Batal Tampil di UFC White House, Comeback Berpotensi Digelar pada Tanggal Segini

Harapan melihat Conor McGregor kembali bertarung di ajang UFC White House pada 14 Juni tampaknya harus pupus. Sang “Notorious” disebut lebih berpeluang comeback
Di Tengah Konflik AS-Iran Memanas, Agnez Mo Angkat Suara Soal Kondisinya Berada di Dubai

Di Tengah Konflik AS-Iran Memanas, Agnez Mo Angkat Suara Soal Kondisinya Berada di Dubai

Iran meluncurkan rudal yang ditujukan kepada pangkalan militer Amerika Serikat dan Israel yang berada di wilayah Arab, seperti di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
5 iPhone yang Turun Drastis Bulan Maret 2026, Harga Mulai Rp8 Jutaan

5 iPhone yang Turun Drastis Bulan Maret 2026, Harga Mulai Rp8 Jutaan

Deretan iPhone yang turun drastis di bulan Maret 2026 . Simak daftar model yang harganya anjlok hingga jutaan rupiah di iBox dan distributor resmi lainnya.
WOW, Justin Hubner Masuk Eredivisie Team of The Week! Bek Timnas Indonesia Bersinar Jelang Era John Herdman & FIFA Series 2026

WOW, Justin Hubner Masuk Eredivisie Team of The Week! Bek Timnas Indonesia Bersinar Jelang Era John Herdman & FIFA Series 2026

Masuknya Justin Hubner ke dalam Eredivisie Team of The Week bukan sekadar pencapaian individu, tetapi sinyal bahwa bek Timnas Indonesia mampu tampil kompetitif
Comeback Gila atau Tersingkir? Barcelona Hadapi Ujian Terberat Musim Ini

Comeback Gila atau Tersingkir? Barcelona Hadapi Ujian Terberat Musim Ini

Tugas nyaris mustahil menanti FC Barcelona saat menjamu Atletico Madrid pada leg kedua semifinal Copa del Rey, Rabu (4/3/2026).

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Siap Beraksi, Megatron Main Lagi Kapan?

Jadwal Final Four Proliga 2026: Megawati Hangestri Cs Siap Beraksi, Megatron Main Lagi Kapan?

Jadwal final four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap tampil untuk memperebutkan gelar juara ajang voli paling bergengsi di Indonesia.
Harum Namanya di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Akhirnya Jujur soal Alasan Pilih JPE di Proliga 2026

Harum Namanya di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Akhirnya Jujur soal Alasan Pilih JPE di Proliga 2026

Megawati Hangestri, pevoli andalan Indonesia yang pernah berkarier di Korea dan Turki, akhirnya kembali membela Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026, alasan
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Sukses Pertahankan Rekor, Neriman Ozsoy Tak Tersentuh di Puncak

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Sukses Pertahankan Rekor, Neriman Ozsoy Tak Tersentuh di Puncak

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) masih pertahankan rekor mentereng dan Neriman Ozsoy makin nyaman di puncak.
Terungkap, Penyebab Utama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Baru Seharga Rp8,49 M

Terungkap, Penyebab Utama Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Mobil Dinas Baru Seharga Rp8,49 M

Terungkap, penyebab utama, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud secara resmi memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD
Belum Lama Jadi Mualaf, Pelatih Asal Brazil ini Begitu Happy Bisa Menjalankan Puasa Ramadhan di Indonesia

Belum Lama Jadi Mualaf, Pelatih Asal Brazil ini Begitu Happy Bisa Menjalankan Puasa Ramadhan di Indonesia

Simak pelatih asal Brazil ini yang memutuskan jadi mualaf di Indonesia. Ia terlihat happy sampai mengucapkan syukur lewat instagramnya.
Top 3 Bola: John Herdman Senang, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026, hingga Aksi Heroik Calvin Verdonk

Top 3 Bola: John Herdman Senang, Timnas Indonesia Bisa ke Piala Dunia 2026, hingga Aksi Heroik Calvin Verdonk

Inilah Top 3 Bola hari ini: bek Belgia masuk radar John Herdman, peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026, dan aksi heroik Calvin Verdonk bersama Lille.
Jadwal Siaran Langsung All England 2026: Mulai Besok, Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri Siap Beraksi

Jadwal Siaran Langsung All England 2026: Mulai Besok, Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri Siap Beraksi

Jadwal siaran langsung All England 2026, di mana sejumlah wakil Indonesia termasuk Alwi Farhan hingga Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri siap unjuk gigi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT