News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Gugatan Pasal KUHP Baru Soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipidana

Permohonan tersebut diajukan oleh 13 mahasiswa fakultas hukum yang menilai ketentuan itu berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
Senin, 2 Maret 2026 - 13:36 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materi terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Permohonan tersebut diajukan oleh 13 mahasiswa fakultas hukum yang menilai ketentuan itu berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan dengan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama jajaran hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (2/3/2026).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menerangkan bahwa Pasal 256 UU 1/2023 tidak mengatur substansi hak menyampaikan pendapat di ruang publik maupun mempidanakan penggunaan hak tersebut secara langsung.

"Pasal tersebut hanya mengatur sanksi pidana atas penyampaian pendapat di muka umum, berupa pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang (Polri)," jelasnya.

Ridwan memaparkan, ketentuan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, ancaman pidana baru dapat dikenakan apabila aksi digelar tanpa pemberitahuan kepada aparat dan menimbulkan gangguan ketertiban umum atau kerusuhan. Sebaliknya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak dapat diterapkan.

Ia juga menyinggung pentingnya pemberitahuan kepada kepolisian guna mencegah pembubaran kegiatan oleh aparat berdasarkan potensi gangguan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU 9/1998.

"Dengan demikian, tindak pidana hanya dapat dikenakan terhadap hak penyampaian pendapat di muka umum, baik yang berupa pawai, aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan kegiatan dimaksud menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, dan huru-hara," jelas Ridwan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 256 KUHP baru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Alternatifnya, mereka meminta agar norma tersebut ditafsirkan hanya berlaku untuk perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan dan niat jahat serta menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPPD Angkatan IV 2026 Bawa Misi Perkuat Kapasitas Kepala Daerah

KPPD Angkatan IV 2026 Bawa Misi Perkuat Kapasitas Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan serangkaian program dalam upaya memperkuat kapasitas kepemimpinan kepala daerah.
Enam Nelayan Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bomo, Banyuwangi

Enam Nelayan Selamat Setelah Kapal Tenggelam di Perairan Bomo, Banyuwangi

Kantor Pencarian dan Pertolongan Banyuwangi melaksanakan operasi SAR terhadap kecelakaan kapal nelayan yang tenggelam saat sedang memancing di Perairan Bomo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
Bursa Transfer Inter Milan: Nerazzurri Temukan The Next Calhanoglu dari Argentina, Siap Didatangkan Musim Panas Nanti

Bursa Transfer Inter Milan: Nerazzurri Temukan The Next Calhanoglu dari Argentina, Siap Didatangkan Musim Panas Nanti

Inter Milan terus berburu talenta muda untuk proyek masa depan. Kali ini, gelandang River Plate kelahiran 2007, Tobias Andrada, masuk radar Nerazzurri.
Massimiliano Allegri Akui Inter Milan Tim Terkuat Serie A: Napoli Harus Berbenah

Massimiliano Allegri Akui Inter Milan Tim Terkuat Serie A: Napoli Harus Berbenah

Napoli sedang berada dalam periode sulit setelah menelan tiga kekalahan beruntun. Sang pelatih, Massimiliano Allegri meminta timnya segera bangkit.
Cancer dan Libra Mendadak Cuan, Ramalan Keuangan Zodiak 13 September 2026

Cancer dan Libra Mendadak Cuan, Ramalan Keuangan Zodiak 13 September 2026

Ramalan keuangan zodiak 13 September 2026 membawa cerita berbeda untuk setiap pemilik zodiak. Minggu ini, Libra, dan Cancer masuk dalam daftar mendadak cuan.
Tim SAR Temukan Empat Benda saat Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ada Pelampung hingga Helm

Tim SAR Temukan Empat Benda saat Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ada Pelampung hingga Helm

Tim SAR menemukan empat benda saat pencarian rombongan jurnalis yang masih hilang di Selat Sunda. Temuan berupa jeriken, helm, dan dua jaket pelampung.

Trending

Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link Video Syur Skandal Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Waspada Kebocoran Data

Link video biksu Thailand viral dicari netizen setelah CCTV Phra Wachirayan beredar. Rekaman menjadi bagian dari kasus dugaan penyalahgunaan dana kuil
Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Viral Video CCTV Skandal Diduga Biksu Senior Thailand dengan Wanita Simpanannya, Berujung Ditangkap Polisi

Rekaman video CCTV biksu senior Thailand, Phra Wachirayan Wi (66) yang terseret penggelapan uang kuil beradegan asusila dengan asisten/wanita simpanan viral.
Tokoh Buddhis Indonesia Komentari Viralnya Biksu Thailand Mesum dan Gelapkan Uang Biara

Tokoh Buddhis Indonesia Komentari Viralnya Biksu Thailand Mesum dan Gelapkan Uang Biara

Skandal besar yang melibatkan biksu Phra Wachirayan Wi mantan kepala biara kuil bersejarah Wat Phutthaisawan di Ayutthaya, Thailand, mendadak viral di media ...
Ramai Skandal Seks Biksu, Ini Daftar Larangan Ketat yang Tak Boleh Dilakukan Seorang Bhikku

Ramai Skandal Seks Biksu, Ini Daftar Larangan Ketat yang Tak Boleh Dilakukan Seorang Bhikku

Skandal seks dan dugaan penggelapan uang yang dilakukan biksu Phra Wachirayan Wi di Thailand, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial Indonesia ...
Tetangga Curiga Sika Ae Mendadak Kaya, Kini Terseret Skandal Penggelapan Dana dan Asmara dengan Biksu Thailand

Tetangga Curiga Sika Ae Mendadak Kaya, Kini Terseret Skandal Penggelapan Dana dan Asmara dengan Biksu Thailand

Seorang biksu senior di Thailand, Phra Wachirayan Wi (66) menjadi perbincangan warga Thailand lantaran diduga melakukan penggelapan dan pencucian dana kuil.
Mengenal Aturan Ketat Hidup Seorang Biksu: Beda dari Umat Awam, Ini Sanksi Jika Melanggar

Mengenal Aturan Ketat Hidup Seorang Biksu: Beda dari Umat Awam, Ini Sanksi Jika Melanggar

Skandal seks dan dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum biksu Phra Wachirayan Wi di Thailand mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial ...
Kabar Soal Junaida Santi Sudah Sampai ke Negeri Ginseng, Media Korea Tiba-tiba Singgung Soal Hal Ini

Kabar Soal Junaida Santi Sudah Sampai ke Negeri Ginseng, Media Korea Tiba-tiba Singgung Soal Hal Ini

Kabar terkait Junaida Santi yang enggan melakukan tes gender sehingga tak lagi masuk skuad Timnas Voli Putri Indonesia sudah sampai ke Korea Selatan.
Selengkapnya

Viral