News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Tolak Gugatan Pasal KUHP Baru Soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipidana

Permohonan tersebut diajukan oleh 13 mahasiswa fakultas hukum yang menilai ketentuan itu berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
Senin, 2 Maret 2026 - 13:36 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materi terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Permohonan tersebut diajukan oleh 13 mahasiswa fakultas hukum yang menilai ketentuan itu berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan dengan Nomor 271/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama jajaran hakim konstitusi di Gedung MK, Senin (2/3/2026).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menerangkan bahwa Pasal 256 UU 1/2023 tidak mengatur substansi hak menyampaikan pendapat di ruang publik maupun mempidanakan penggunaan hak tersebut secara langsung.

"Pasal tersebut hanya mengatur sanksi pidana atas penyampaian pendapat di muka umum, berupa pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang (Polri)," jelasnya.

Ridwan memaparkan, ketentuan tersebut bersifat kumulatif. Artinya, ancaman pidana baru dapat dikenakan apabila aksi digelar tanpa pemberitahuan kepada aparat dan menimbulkan gangguan ketertiban umum atau kerusuhan. Sebaliknya, apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka pasal tersebut tidak dapat diterapkan.

Ia juga menyinggung pentingnya pemberitahuan kepada kepolisian guna mencegah pembubaran kegiatan oleh aparat berdasarkan potensi gangguan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU 9/1998.

"Dengan demikian, tindak pidana hanya dapat dikenakan terhadap hak penyampaian pendapat di muka umum, baik yang berupa pawai, aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan kegiatan dimaksud menimbulkan gangguan kepentingan umum, keonaran, dan huru-hara," jelas Ridwan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 256 KUHP baru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Alternatifnya, mereka meminta agar norma tersebut ditafsirkan hanya berlaku untuk perbuatan yang dilakukan dengan kesengajaan dan niat jahat serta menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hubungan NasDem dengan Bobby Nasution Jadi Sorotan, Pengamat: Pernyataan Ricky Anthony Tidak Berdasar!

Hubungan NasDem dengan Bobby Nasution Jadi Sorotan, Pengamat: Pernyataan Ricky Anthony Tidak Berdasar!

Hubungan harmonis antara NasDem dengan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution kini jadi perbincangan hingga sorotan sebagian publik.  Bahkan sebagian
Raih Predikat Man of the Match, Julio Cesar Bangga Persib Tundukkan DPMM FC

Raih Predikat Man of the Match, Julio Cesar Bangga Persib Tundukkan DPMM FC

Bek Persib Bandung, Julio Cesar tampil solid saat menghadapi DPMM FC di laga lanjutan Piala Presiden 2026. Dia sukses membantu timnya unggul dan mencatatkan nirbobol.
Baru Setahun Debut, Girl Group Korea Hearts2Hearts Didapuk Jadi Brand Ambassador Snack Indonesia

Baru Setahun Debut, Girl Group Korea Hearts2Hearts Didapuk Jadi Brand Ambassador Snack Indonesia

Kabar gembira untuk Hachu (sebutan fans Hearts2Hearts), girl group besutan SM Entertainment itu didapuk menjadi brand ambassador.
Kawasan Bunderan Hotel Indonesia akan Saling Terhubung Lewat Ruang Multifungsi dengan Kapasitas Ribuan Orang

Kawasan Bunderan Hotel Indonesia akan Saling Terhubung Lewat Ruang Multifungsi dengan Kapasitas Ribuan Orang

Ruang multi-interkoneksi memiliki panjang sekitar 300 meter dengan total luas area mencapai 4.200 meter persegi.(extended concourse) akan menghubungkan Stasiun MRT Bundaran HI akan menghubungkan Plaza Indonesia hingga Hotel Indonesia Kempinski untuk memudahkan akses pengguna.
Viral! Bisa-bisanya Warga Lakukan Aksi Nekat Mencuri Solar dari Truk saat Kondisi Macet

Viral! Bisa-bisanya Warga Lakukan Aksi Nekat Mencuri Solar dari Truk saat Kondisi Macet

Sebuah video sejumlah warga melakukan aksi nekat diduga mencuri bahan bakar solar dari truk saat macet di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) viral di medsos.
Taipei Open 2026: Thalita Ramadhani Bikin Kejutan, Kalahkan Tunggal Putri Unggulan di Babak Pertama

Taipei Open 2026: Thalita Ramadhani Bikin Kejutan, Kalahkan Tunggal Putri Unggulan di Babak Pertama

Thalita Ramadhani Wiryawan sukses menciptakan kejutan di Taipei Open 2026. Tunggal putri muda Indonesia itu berhasil menyingkirkan unggulan ketujuh asal Amerika Serikat, Zhang Beiwen, pada babak pertama turnamen BWF World Tour Super 300 tersebut.

Trending

Anggota DPR RI Komisi III Mercy Barends: Tegakkan Hukum Secara Adil, Rawat Persaudaraan, Tolak Stigma terhadap Masyarakat Maluku

Anggota DPR RI Komisi III Mercy Barends: Tegakkan Hukum Secara Adil, Rawat Persaudaraan, Tolak Stigma terhadap Masyarakat Maluku

Anggota DPR RI Komisi III, Fraksi PDI Perjuangan Dapil Maluku, Mercy Chriesty Barends menyampaikan duka cita atas bentrokan yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Ramalan Zodiak 30 Juli 2026: Leo Paling Untung, Virgo Evaluasi Pengeluaran

Ramalan Zodiak 30 Juli 2026: Leo Paling Untung, Virgo Evaluasi Pengeluaran

Ramalan zodiak 30 Juli 2026 soal keuangan mengungkap zodiak paling beruntung hari ini, lengkap angka keberuntungan dan zodiak yang perlu evaluasi pengeluaran.
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Disemprot Menteri HAM: Semoga Cuma Guyonan

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Disemprot Menteri HAM: Semoga Cuma Guyonan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai memberikan tanggapan kritis terkait sayembara berhadiah uang tunai bagi warga yang berhasil menangkap begal, yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 
Jadwal Taipei Open 2026, Rabu 29 Juli: Ubed Lawan Justin Hoh, Leo/Daniel Main

Jadwal Taipei Open 2026, Rabu 29 Juli: Ubed Lawan Justin Hoh, Leo/Daniel Main

Jadwal Taipei Open 2026 hari ini Rabu (29/7/2026), di mana ada sejumlah wakil Indonesia akan unjuk gigi termasuk Moh Zaki Ubaidillah alias Ubed hingga Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin.
6 Kasus Kematian Dokter Peserta Internsip Sepanjang 2026, Ini Lokasi Tugas dan Penyebabnya

6 Kasus Kematian Dokter Peserta Internsip Sepanjang 2026, Ini Lokasi Tugas dan Penyebabnya

Kasus Kematian Dokter Peserta Internsip sepanjang 2026 menjadi sorotan. Berikut daftar lokasi tugas, kronologi, dan penyebab meninggal enam dokter peserta PIDI.
Harapkan Ada Evaluasi Menyeluruh, dr. Ngabila Salama Turut Berduka Adanya Dokter Internship Tutup Usia

Harapkan Ada Evaluasi Menyeluruh, dr. Ngabila Salama Turut Berduka Adanya Dokter Internship Tutup Usia

Beberapa waktu ini, media sosial diramaikan dengan kabar kepergian seorang dokter internship bernama dr. Siti Zahra Maghfira.
Terungkap Pangeran Arab Saudi yang Ditemukan Meninggal Dunia, Imbas Konsumsi Alkohol hingga Pesta Narkoba

Terungkap Pangeran Arab Saudi yang Ditemukan Meninggal Dunia, Imbas Konsumsi Alkohol hingga Pesta Narkoba

Pangeran Arab Saudi yang ditemukan meninggal dunia di hotel di London, Inggris, Abdullah bin Fahad bin Abdullah akibat pesta konsumsi alkohol hingga narkoba.
Selengkapnya

Viral