Detail Foto - LPSK Siap Beri Perlindungan 20 Korban Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
Ilustrasi - Gedung Rektorat Universitas Indonesia
Langkah ini dilakukan tanpa menunggu permohonan resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
- galeri foto