Detail Foto - PBB-P2 2026 Bisa Dibebaskan 100 Persen, Ini Ketentuan untuk Warga Jakarta
PBB-P2 2026 Bisa Dibebaskan 100 Persen, Ini Ketentuan untuk Warga Jakarta
Pemprov Jakarta memberikan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.
- galeri foto