Detail Foto - Komisi II DPR Ingatkan Parpol Taat Putusan MK soal Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan
Ilustrasi Pemilu
Adapun dalam putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, keterwakilan perempuan ditetapkan menjadi minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
- galeri foto