Komisi II DPR Ingatkan Parpol Taat Putusan MK soal Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan
- tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, meminta partai politik (parpol) menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan 30 persen.
“Putusan MK ini adalah keputusan positif yang mengunci jaminan keterwakilan perempuan di tiap-tiap dapil. Partai politik tidak punya pilihan lain selain mematuhinya,” kata Giri kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Adapun dalam putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, keterwakilan perempuan ditetapkan menjadi minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
Melalui aturan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai kewenangan penuh untuk mencoret atau mendiskualifikasi parpol di dapil tertentu jika tidak memenuhi syarat tersebut.
Menurut Giri, putusan MK tersebut tidak bisa dimanipulasi oleh parpol. Sebab, jumlah keterwakilan perempuan tidak bisa digabungkan secara keseluruhan di tingkat kabupaten/kota. Namun, harus di masing-masing dapil.
Dia lantas mengingatkan kepada parpol untuk mulai mencari calon legislatif (caleg) perempuan dari sekarang.
“Partai-partai terutama di kabupaten/kota harus merespons dengan mempersiapkan kader-kadernya dari jauh-jauh hari,” pungkas Giri. (saa)
Load more