Detail Foto - Wamen PPPA Veronica Tan Kecam Kasus YTR, Tegaskan Pelaku Harus Dijerat UU TPKS dan KUHP
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan.
Veronica Tan menegaskan pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- galeri foto