News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wamen PPPA Veronica Tan Kecam Kasus YTR, Tegaskan Pelaku Harus Dijerat UU TPKS dan KUHP

Veronica Tan menegaskan pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rabu, 24 Juni 2026 - 16:17 WIB
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan.
Sumber :
  • tvOnenews/Julio.

Jakarta, tvOnenews.com — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR. Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menegaskan pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernyataan tersebut disampaikan Veronica dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu (24/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tentu dari Kementerian PPPA sangat mengecam atas kejadian yang terjadi pada kasus YTR," kata Veronica.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja tim Jatanras yang menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penanganan kasus kekerasan.

"Polisi sudah berhasil menangkap semalam dan kami mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Polda Jawa Barat. Hasil penangkapan itu merupakan pekerjaan Jatanras," ujarnya.

Veronica menilai kolaborasi antara aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait sangat dibutuhkan agar proses penanganan korban maupun penegakan hukum dapat berjalan optimal.

Menurutnya, setelah pelaku berhasil diamankan, proses hukum selanjutnya dapat ditangani oleh unit-unit yang berwenang, termasuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bagaimana hukum nanti harus ditegakkan berbasis hukum Undang-Undang TPKS dan KUHP yang berlaku," ujar Veronica.

Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Kementerian PPPA juga menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap kelompok rentan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Veronica mengatakan perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan peduli terhadap sesama.

"Pada intinya hari ini kita bersama-sama ingin membangun kesadaran, membangun hati, membangun lingkungan yang sama-sama bisa punya hati untuk menjaga teman-teman yang ada di lingkungan kita atau masyarakat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kortas Tipikor Polri Geledah Kantor Bea Cukai-Rumah Soal Korupsi Importasi Telepon, Sita Uang Ratusan Juta-Emas

Kortas Tipikor Polri Geledah Kantor Bea Cukai-Rumah Soal Korupsi Importasi Telepon, Sita Uang Ratusan Juta-Emas

Kortas Tipikor Polri menggeledah kantor hingga rumah tinggal yang berlokasi di Jawa Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi telepon seluler.
Dua Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal saat Ikut Latihan Dasar Militer, DPR Desak Ada Evaluasi

Dua Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal saat Ikut Latihan Dasar Militer, DPR Desak Ada Evaluasi

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin buka suara soal adanya dua calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meninggal dunia saat ikut pelatihan militer.
Terancam Pasal Berlapis, Berapa Hukuman Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung?

Terancam Pasal Berlapis, Berapa Hukuman Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung?

Terancam pasal berlapis, berapa hukuman Taufik Hidayat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung?
Komisi VIII DPR Minta BPKH Diperkuat, Tekankan Independensi Pengelolaan Dana Haji

Komisi VIII DPR Minta BPKH Diperkuat, Tekankan Independensi Pengelolaan Dana Haji

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar lebih independen dalam pengelolaan dana haji. 
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Luncurkan Kartu Kesehatan Bagi Buruh

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Luncurkan Kartu Kesehatan Bagi Buruh

Serangkaian kegiatan dilakukan oleh institusi Polri jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Dua Pemain Arsenal Buat Thomas Tuchel Pusing di Piala Dunia 2026! Saka Mulai Pulih, Declan Rice Malah Mengkhawatirkan

Dua Pemain Arsenal Buat Thomas Tuchel Pusing di Piala Dunia 2026! Saka Mulai Pulih, Declan Rice Malah Mengkhawatirkan

Pelatih Timnas Inggris yakni Thomas Tuchel, nampaknya dibuat pusing dengan dua kondisi pemain andalan Arsenal di skuad Timnas Inggris pada Piala Dunia 2026 ini.

Trending

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan keuangan zodiak 25 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu besok, siapa yang rezekinya tiba-tiba datang dan siapa yang harus sabar dulu!
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku Badan Usaha Jalan Tol Cimanggis Cibitung bersama PT DMS Laguna (DMSL) menyepakati kerja sama melalui pembentukan Joint Venture Company (JVC) untuk pembangunan dan pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Setelah berhasil ditangkap usai menjadi buronan, Taufik Hidayat (30) akhirnya mulai mengungkap pengakuannya kepada penyidik.
Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Langka di Piala Dunia, Ukir Sejarah yang Belum Pernah Diraih Lionel Messi dan Pemain Mana Pun

Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Langka di Piala Dunia, Ukir Sejarah yang Belum Pernah Diraih Lionel Messi dan Pemain Mana Pun

Cristiano Ronaldo kembali membuktikan bahwa namanya layak ditempatkan di jajaran legenda terbesar sepak bola dunia. Kapten Timnas Portugal itu mencatatkan rekor baru di Piala Dunia, yang tak mampu dicetak oleh pemain manapun termasuk Lionel Messi.
Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Magis Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo Ukir 3 Rekor Langka di Usia 41 Tahun

Cristiano Ronaldo masih bisa mengukir rekor sensasional yang langka di usia 41 tahun, bersama Timnas Portugal yang tampil di Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral