Detail Foto - Prabowo: Bumi Air dan Kekayaan Alam Harus untuk Rakyat Sesuai Pasal 33
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan taklimat dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan mencegah penguasaan kekayaan negara
- galeri foto