Prabowo: Bumi Air dan Kekayaan Alam Harus untuk Rakyat Sesuai Pasal 33
- Sekretariat Presiden
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan mencegah penguasaan kekayaan negara oleh segelintir pihak dan memastikan hasil pembangunan dinikmati seluruh rakyat.
"Kita sedang menjalankan Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Ini jangan dianggap suatu slogan atau suatu retorika yang indah," beber Presiden Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Presiden mengatakan asas kekeluargaan dalam Pasal 33 UUD 1945 mengandung makna bahwa seluruh rakyat Indonesia merupakan bagian dari keluarga besar bangsa yang harus memperoleh manfaat dari pembangunan ekonomi.
Menurut dia, prinsip tersebut juga menjadi dasar agar tidak terjadi ketimpangan dalam penguasaan sumber daya nasional.
"Tidak boleh ada satu elemen, satu pihak yang menindas pihak lain. Tidak boleh ada satu elemen yang memborong kekayaan bangsa sehingga yang lain tidak bisa nikmati," kata Prabowo.
Prabowo menegaskan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus berada dalam penguasaan negara sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Ia juga menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Presiden mengatakan pemerintah saat ini menjalankan kebijakan ekonomi berdasarkan amanat UUD 1945 dan nilai-nilai ekonomi Pancasila yang mengedepankan keadilan sosial.
Sidang Kabinet Paripurna pertengahan tahun digelar sebagai forum evaluasi pelaksanaan program Kabinet Merah Putih menjelang pidato kenegaraan Presiden pada 16 Agustus 2026. (aag)
Load more