Detail Foto - Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru Dihapus, MK Bocorkan Penyebab Utamanya
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Baru-baru in MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional.
- galeri foto