GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru Dihapus, MK Bocorkan Penyebab Utamanya

Baru-baru in MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional.
Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:05 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Dok. MK

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional.

Kedua pasal itu berkaitan dengan pidana bagi pihak yang menghina pemerintah atau lembaga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam satu pertimbangannya, MK menegaskan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat sebagai konsekuensi prinsip kedaulatan rakyat.

Bahakn MK menekankan lembaga negara tidak dapat diposisikan sebagai objek delik penghinaan.

"Padahal dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina," ucap Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membaca pertimbangan putusan nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (28/08/2026).

"Dalam hal ini bilamana hendak diletakkan dalam dasar argumentasi menjaga marwah atau martabat lembaga termasuk lembaga negara, individu yang berada dalam lembaga negara dimaksud itulah yang harus menjaga marwah atau martabat dimaksud," lanjutnya.

Adapun proses menjaga marwah atau martabat antara lain melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.

MK juga menyatakan jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani dan mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945

"Tanpa jaminan tersebut, pemenuhan hak-hak asasi termasuk hak kebebasan sipil lainnya menjadi terancam dan akan kehilangan maknanya dalam pengertian yang sesungguhnya," tutur Adies.

Kemudian, MK menilai Pasal 240 dan Pasal 241 masih berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.

Istilah “menghina” dalam Pasal 240 dinilai dapat membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi tersebut, menurut MK, berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek takut (chilling effect), yakni kondisi ketika seseorang enggan menyampaikan pendapat karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kinerja BNBR Semester I 2026, Pendapatan Naik 45,84% Jadi Rp2,59 Triliun dan Laba Usaha Melonjak 283%

Kinerja BNBR Semester I 2026, Pendapatan Naik 45,84% Jadi Rp2,59 Triliun dan Laba Usaha Melonjak 283%

PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) catat pendapatan Rp2,59 triliun pada semester I 2026 atau naik 45,84%. Laba usaha juga melonjak 283,21% dan EBITDA tumbuh 230,93%.
Dua Juara Dunia dan Talenta Muda Indonesia Tampil di Rallycross Jakarta

Dua Juara Dunia dan Talenta Muda Indonesia Tampil di Rallycross Jakarta

Dua nama besar motorsport dunia, Sebastien Loeb dan Kevin Hansen, akan memperkuat SARGA Motorsport di kategori RX1. Sementara pembalap muda Indonesia, Kingston Effendi, akan tampil di kategori RX5.
Megawati Kritik PBB Tidak Bisa Selesaikan Perang: Pertanyaan Besar Bagi Saya

Megawati Kritik PBB Tidak Bisa Selesaikan Perang: Pertanyaan Besar Bagi Saya

Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri mengkritik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tidak bisa menyelesaikan perang di berbagai negara.
Jamal Musiala Kembali Latihan, Vincent Kompany Ungkap Kabar Terbaru Usai 2 Kali Kolaps di Lapangan

Jamal Musiala Kembali Latihan, Vincent Kompany Ungkap Kabar Terbaru Usai 2 Kali Kolaps di Lapangan

Jamal Musiala kembali berlatih bersama Bayern Munich setelah dua kali kolaps di pramusim. Vincent Kompany mengungkap perkembangan terbaru sang bintang.
Cegah Disalahgunakan, Pemprov DKI Ketatkan Aturan Pengalihan Rusun Subsidi

Cegah Disalahgunakan, Pemprov DKI Ketatkan Aturan Pengalihan Rusun Subsidi

rusun subsidi di Jakarta hanya diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar mereka memiliki tempat tinggal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
FIFA Ubah Aturan Hukuman Argentina, Paredes Cs Bisa Comeback Lebih Cepat

FIFA Ubah Aturan Hukuman Argentina, Paredes Cs Bisa Comeback Lebih Cepat

FIFA mengabulkan permintaan Argentina untuk menjalani hukuman Paredes, Molina, dan Almada di laga persahabatan, membuka peluang mereka kembali lebih cepat.

Trending

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Pemerintah berencana menaikkan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada APBN 2027 menjadi berkisar Rp1 triliun.
Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Arifin mengatakan dirinya sempat berbincang dengan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Dari pembicaraan tersebut, diketahui ada massa yang berasal dari daerah lain
Siap Garuda Calling, Pemain yang Buat Heboh Kasta Teratas Eropa Tak Sabar Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Siap Garuda Calling, Pemain yang Buat Heboh Kasta Teratas Eropa Tak Sabar Dinaturalisasi dan Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia berpotensi mendapat amunisi berharga dari salah satu pemain keturunan yang bersinar di kasta teratas Eropa. Adalah Joseph Simatupang Ferguson.
4 Shio Diprediksi Ketiban Cuan pada 29 Agustus 2026, Kambing Paling Bersinar

4 Shio Diprediksi Ketiban Cuan pada 29 Agustus 2026, Kambing Paling Bersinar

Ramalan keuangan 29 Agustus 2026 membawa peluang menarik bagi 12 shio. Simak shio yang berpotensi cuan, peluang finansial, dan angka hoki besok.
Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Kasus Ruben Onsu menjadi sorotan, yang dilaporkan pada 2025. Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
TNI AU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Lalu-lalang di Jakarta Hari Ini: Persiapan Flypast Merdeka Run

TNI AU Ungkap Alasan Pesawat Tempur Lalu-lalang di Jakarta Hari Ini: Persiapan Flypast Merdeka Run

Munculnya sejumlah pesawat tempur yang melintasi langit Jakarta dipastikan sebagai bagian dari rangkaian latihan para penerbang TNI Angkatan Udara (TNI AU). 
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 29 Agustus 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga Menanti

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 29 Agustus 2026: Rezeki Mengalir dan Peluang Tak Terduga Menanti

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki Sabtu, 29 Agustus 2026: Ada yang dapat rezeki mengalir deras.
Selengkapnya

Viral