News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru Dihapus, MK Bocorkan Penyebab Utamanya

Baru-baru in MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional.
Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:05 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Dok. MK

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional.

Kedua pasal itu berkaitan dengan pidana bagi pihak yang menghina pemerintah atau lembaga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam satu pertimbangannya, MK menegaskan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat sebagai konsekuensi prinsip kedaulatan rakyat.

Bahakn MK menekankan lembaga negara tidak dapat diposisikan sebagai objek delik penghinaan.

"Padahal dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina," ucap Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membaca pertimbangan putusan nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (28/08/2026).

"Dalam hal ini bilamana hendak diletakkan dalam dasar argumentasi menjaga marwah atau martabat lembaga termasuk lembaga negara, individu yang berada dalam lembaga negara dimaksud itulah yang harus menjaga marwah atau martabat dimaksud," lanjutnya.

Adapun proses menjaga marwah atau martabat antara lain melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.

MK juga menyatakan jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani dan mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945

"Tanpa jaminan tersebut, pemenuhan hak-hak asasi termasuk hak kebebasan sipil lainnya menjadi terancam dan akan kehilangan maknanya dalam pengertian yang sesungguhnya," tutur Adies.

Kemudian, MK menilai Pasal 240 dan Pasal 241 masih berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.

Istilah “menghina” dalam Pasal 240 dinilai dapat membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi tersebut, menurut MK, berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek takut (chilling effect), yakni kondisi ketika seseorang enggan menyampaikan pendapat karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Sementara Top Skor Liga Pro Saudi 2026/2027, Tidak Ada Nama Cristiano Ronaldo!

Klasemen Sementara Top Skor Liga Pro Saudi 2026/2027, Tidak Ada Nama Cristiano Ronaldo!

Menariknya, hingga kini tidak ada nama megabintang Al Nassr, Cristiano Ronaldo, di posisi empat besar klasemen top skor Liga Pro Saudi 2026/2027.
Prilly Latuconsina Tanggapi Komentar Negatif soal Niat Bagikan Isi Buku Kado dari Omara Esteghlal

Prilly Latuconsina Tanggapi Komentar Negatif soal Niat Bagikan Isi Buku Kado dari Omara Esteghlal

Artis Prilly Latuconsina menanggapi komentar negatif warganet terkait niatnya membagikan isi buku kado ulang tahun dari Omara Esteghlal. Ia juga mengungkapkan.
Lewat Program Pengawal Energi, Generasi Muda Diajak Terlibat Awasi Penyaluran BBM

Lewat Program Pengawal Energi, Generasi Muda Diajak Terlibat Awasi Penyaluran BBM

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperketat penyaluran BBM subsidi dan non subsidi guna memastikan pemanfaatan sesuai peruntukannya.
Tak Masuk Tiga Besar Top Skor Liga Pro Saudi 2026/2027, Tinggal Berapa Lagi Gol Cristiano Ronaldo untuk Pecahkan Rekor?

Tak Masuk Tiga Besar Top Skor Liga Pro Saudi 2026/2027, Tinggal Berapa Lagi Gol Cristiano Ronaldo untuk Pecahkan Rekor?

Cristiano Ronaldo baru saja menambah pundi-pundi golnya sekaligus mengantarkan Al Nassr meraih kemenangan meyakinkan dengan skor 3-1 saat melawan Al Faysaly.
Dituduh Netizen Pakai APBD untuk Umroh, Bupati Karawang Om Zein: Ini Perbuatan Tidak Menyenangkan

Dituduh Netizen Pakai APBD untuk Umroh, Bupati Karawang Om Zein: Ini Perbuatan Tidak Menyenangkan

Seorang netizen melontarkan tuduhan tajam yang menyebutkan bahwa Bupati Karawang, Om Zein, menggunakan APBD untuk membiayai perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci.
Survei Voxpol Center: 95,1 Persen Rakyat Dukung Program Sekolah Gratis SD-Kuliah, Pemerintah Tinggal Masifkan Sosialisasi

Survei Voxpol Center: 95,1 Persen Rakyat Dukung Program Sekolah Gratis SD-Kuliah, Pemerintah Tinggal Masifkan Sosialisasi

Hasil Survei Nasional Voxpol Center Research and Consulting periode 3–12 Oktober 2026 menunjukkan dukungan publik yang sangat masif terhadap program prioritas -

Trending

Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi Takuti Anak Lewat Tren Konten Polisi Anak, Psikolog Ingatkan Bahayanya

Psikolog Okina Fitriani ungkap bahaya video viral Nathalie Holscher hingga Pratiwi Noviyanthi pakai jasa tren konten polisi anak 84 untuk menakuti anaknya.
Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Media Vietnam Soroti Nasib Ole Romeny hingga Maarten Paes, Para Pilar Timnas Indonesia yang Menghilang usai Bawa Garuda Juara

Tiga pemain Timnas Indonesia jadi sorotan media Vietnam setelah kesulitan mendapatkan menit bermain bersama klub masing-masing di Eropa usai bawa Garuda Juara.
Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Bela Umat Muslim dari Islamophobia, Bill Clinton Ungkap Putrinya Khatam Al-Qur'an Sejak Usia 15 Tahun

Ketika bicara tentang maraknya rasa kebencian terhadap umat Muslim, mantan Presiden AS Bill Clinton sebut putrinya sudah khatam Al-Qur'an sejak usia 15 tahun.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Emanuel Navarrete Vs O'Shaquie Foster Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Emanuel Navarrete vs O'Shaquie Foster yang akan berlangsung pada siang ini.
Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Bisakah Media Sosial Menjadi Arsip Digital bagi Warisan Budaya Nusantara?

Pelestarian budaya di era digital menghadapi tantangan baru. Media sosial perlahan mengubah cara masyarakat mengenal sejarah. Cerita yang dahulu hanya
Tiga Tukang Parkir Dikeroyok di Pasar Caringin Bandung, Dua Orang Tewas Babak Belur

Tiga Tukang Parkir Dikeroyok di Pasar Caringin Bandung, Dua Orang Tewas Babak Belur

Akibat insiden tersebut, dua korban dilaporkan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka serius hingga salah satu jarinya putus...
Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal Dunia

Mantan Panglima TNI Widodo Adi Sutjipto Meninggal Dunia

Kabar duka Panglima TNI Laksamana TNI (Purn) Widodo Adi Sutjipto berseliweran di media sosial.
Selengkapnya

Viral