Detail Foto - Didakwa Rugikan Negara Rp10,58 Miliar, Anggota DPRD Ogan Ilir Diseret ke Meja Hijau
Terdakwa baju putih didampingi kuasa hukumnya
Jaksa menyebut, dalam kurun waktu 2008 hingga 2022, terdakwa diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk menjual lahan kepada pihak lain.
- galeri foto