News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Didakwa Rugikan Negara Rp10,58 Miliar, Anggota DPRD Ogan Ilir Diseret ke Meja Hijau

Jaksa menyebut, dalam kurun waktu 2008 hingga 2022, terdakwa diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk menjual lahan kepada pihak lain.
Selasa, 21 April 2026 - 18:11 WIB
Terdakwa baju putih didampingi kuasa hukumnya
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Yansori, yang juga mantan Kepala Desa Pulau Kabal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo dan dihadiri tim kuasa hukum terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir membacakan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa terdakwa diduga menguasai dan mengakui lahan negara seluas sekitar 2.435 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Penetapan kawasan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi pemerintah sejak 1982 hingga 2021, termasuk keputusan Menteri Kehutanan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengukuhan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan.

Jaksa menyebut, dalam kurun waktu 2008 hingga 2022, terdakwa diduga menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama sejumlah warga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar untuk menjual lahan kepada pihak lain.

Modus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk kepala desa lain, dengan menawarkan lahan kepada investor untuk perkebunan kelapa sawit. Salah satu transaksi besar terjadi pada 2020, ketika lahan seluas ratusan hektare dijual dengan harga mencapai Rp24 juta per hektare.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut menerima keuntungan pribadi sebesar Rp1,46 miliar dari penjualan lahan tersebut. Secara keseluruhan, praktik ini diduga menguntungkan sejumlah pihak hingga Rp10,58 miliar.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp10.584.288.000. Lahan yang diperjualbelikan diketahui tetap berstatus kawasan hutan negara, sehingga tidak dapat dimiliki secara perorangan maupun diperjualbelikan tanpa izin pemerintah pusat.

Kasus ini juga memicu konflik di lapangan. Sejumlah warga yang merasa memiliki lahan bersengketa dengan pihak pembeli yang telah menanam kelapa sawit di atas tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Desa, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perluas Layanan Keimigrasian, Kanwil Imigrasi Sumut dan Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung

Perluas Layanan Keimigrasian, Kanwil Imigrasi Sumut dan Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung

Komitmen menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin dekat, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat terus diwujudkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Je
Dikabarkan Mengundurkan Diri, Presiden Iran Membantah

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Presiden Iran Membantah

Presiden Iran Masoud Pezeshkian pada Selasa menepis rumor yang menyatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatannya.
Hutan Lindung Gunung Soputan Terbakar, Kebakaran Mencapai Luas Hingga 300 Hektare

Hutan Lindung Gunung Soputan Terbakar, Kebakaran Mencapai Luas Hingga 300 Hektare

Kebakaran yang melanda hutan lindung Gunung Soputan meluas mencapai 300 hektare.
Soal RUU Perampasan Aset, Sahroni Usul Pengelolaan Aset di KPK dan Kejagung Digabung

Soal RUU Perampasan Aset, Sahroni Usul Pengelolaan Aset di KPK dan Kejagung Digabung

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyebut ada usulan agar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dibentuk lembaga baru.
Usai Diperiksa, KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

Usai Diperiksa, KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023.
Pelaku Perusak Pipa Minyak Pertamina di Jambi Berhasil Diidentifikasi

Pelaku Perusak Pipa Minyak Pertamina di Jambi Berhasil Diidentifikasi

Pelaku perusak pipa utama atau illegal tapping dengan cara melubangi untuk mencuri minyak milik Pertamina di jalan Surya Darma Km 9 atau tepatnya di tepi jalan lintas Sumatra, berhasil diidentifikasi.

Trending

Coach Justin Semprot Formasi John Herdman, Setelah Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam 0-3  ​​​​​​​

Coach Justin Semprot Formasi John Herdman, Setelah Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam 0-3 ​​​​​​​

Kekalahan telak Timnas Indonesia 0-3 dari Vietnam pada laga ketiga Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari menyita perhatian Coach Justin. John Herdman harus
Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persib Vs Persija, Persebaya Lawan Arema FC

Jadwal semifinal Piala Presiden 2026 hari ini pada Selasa (4/8/2026), akan diramaikan oleh big match antara Persib Bandung vs Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya vs Arema FC.
Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Viral Foto Pengantin Video “Yank Uwes Yank” Banyuwangi, Benarkah Pemerannya Sudah Menikah?

Beredar foto pasangan pengantin yang diklaim sebagai pemeran video viral “Yang Wes Yang” Banyuwangi ramai beredar. Benarkah mereka telah menikah?
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 5 Agustus 2026: Rezeki, Karier, dan Peluang Baru Datang Bersamaan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung pada 5 Agustus 2026: Rezeki, karier dan peluang baru datang bersamaan. Ada zodiakmu?
Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Ramalan Zodiak Cinta Besok 5 Agustus 2026: Kabar Baik untuk Komitmen Cancer, Libra Diuji Kesabaran Soal Uang dan Prioritas

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 5 Agustus 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan men...
KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Dana GU Disdikbud Kabupaten Kuningan

KPK diminta untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana ganti uang (GU) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 berkisar Rp3,17 miliar.
Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

Dianggap Lakukan Blunder saat Timnas Indonesia Kalah dari Vietnam, Rizky Ridho: Saya Menerima Semua Kritik

‎Timnas Indonesia harus tertunduk lemas setelah dihajar Vietnam dalam lanjutan Piala AFF 2026. Skuad Garuda tumbang dengan tiga gol tanpa balas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT