Detail Foto - Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Penjara, Dua Terdakwa Divonis hingga 1 Tahun 4 Bulan
Foto : Terdakwa Saat mendengarkan bonus dari majelis hakim
Dua terdakwa kasus perjudian berkedok adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa Fredo Pratama Putra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan terdakwa Widia Lestari divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
- galeri foto