News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Live TikTok Adu Ikan Cupang Berujung Penjara, Dua Terdakwa Divonis hingga 1 Tahun 4 Bulan

Dua terdakwa kasus perjudian berkedok adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa Fredo Pratama Putra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan terdakwa Widia Lestari divonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Selasa, 7 Juli 2026 - 17:25 WIB
Foto : Terdakwa Saat mendengarkan bonus dari majelis hakim
Sumber :
  • Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Dua terdakwa kasus perjudian berkedok adu ikan cupang yang disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa Fredo Pratama Putra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sedangkan terdakwa Widia Lestari divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Fredo Pratama Putra. Sementara itu, terdakwa Widia Lestari yang mengikuti persidangan secara daring dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dwi Indayati, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian melalui siaran langsung adu ikan cupang di media sosial TikTok yang dijadikan sebagai mata pencaharian.

Perkara ini bermula ketika Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menemukan aktivitas perjudian berkedok adu ikan cupang melalui akun TikTok “vvip.arena.1” dan “Fatdo Tamagochi”.

Para pemain terlebih dahulu bergabung ke grup WhatsApp VVIP untuk memasang taruhan dengan nominal mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta menggunakan kode taruhan tertentu.

Dari setiap pertandingan, para terdakwa memperoleh keuntungan berupa komisi sebesar 10 persen dari pemenang, serta komisi masing-masing 5 persen apabila pertandingan berakhir imbang. Dari praktik tersebut, keduanya diketahui meraup keuntungan sekitar Rp20 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa akun TikTok, grup WhatsApp, video rekaman, perlengkapan adu ikan cupang, serta dokumen terkait dirampas untuk dimusnahkan. Sementara beberapa unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana dirampas untuk negara. (peb/nof)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ingatkan Para Aktivis Mahasiswa, Hamdan Zoelva: Jabatan Itu Amanah, Jaga Sikap dan Perilaku

Ingatkan Para Aktivis Mahasiswa, Hamdan Zoelva: Jabatan Itu Amanah, Jaga Sikap dan Perilaku

Kepengurusan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) masa bakti 2026–2029 resmi dikukuhkan pada Kamis (8/10). 
Hati-hati, 5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Hadapi Masalah Percintaan Besok 9 Oktober 2026

Hati-hati, 5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Hadapi Masalah Percintaan Besok 9 Oktober 2026

Lima zodiak ini harus berhati-hati karena diprediksi bakal menghadapi permasalahan cinta besok, 9 Oktober 2026. Cek ada suapa saja!
Audi Marissa Batalkan Rujuk, Kuasa Hukum Anthony Xie Akui Masih Bingung

Audi Marissa Batalkan Rujuk, Kuasa Hukum Anthony Xie Akui Masih Bingung

Audi Marissa batal rujuk dengan Anthony Xie dan memilih lanjutkan perceraian. Kuasa hukum Anthony mengaku bingung, tetapi tetap menghargai keputusan Audi.
Kementerian PU Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Gempa Bumi di NTT

Kementerian PU Percepat Pemulihan Wilayah Terdampak Gempa Bumi di NTT

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pemulihan infrastruktur pasca gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memastikan konektivitas layanan sumber daya air, serta sarana dan prasarana dasar masyarakat kembali berfungsi.
Dari Kawan Jadi Lawan, Megawati Hangestri Respons 'Psywar' Vanja Bukilic jelang Duel Hyundai Hillstate vs Red Sparks

Dari Kawan Jadi Lawan, Megawati Hangestri Respons 'Psywar' Vanja Bukilic jelang Duel Hyundai Hillstate vs Red Sparks

Bintang voli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi dipastikan bakal menghadapi dinamika dan tensi persaingan berbeda pada gelaran Liga Voli Korea Selatan V-Leagu
Gelar Perkara Khusus, Polda Metro Diminta Hentikan Kasus Kriminalisasi Korban KDRT

Gelar Perkara Khusus, Polda Metro Diminta Hentikan Kasus Kriminalisasi Korban KDRT

Memaparkan sejumlah bukti dan keterangan yang menurut mereka perlu menjadi pertimbangan penyidik dalam mengevaluasi perkara.

Trending

Kim Da-in dan Megawati Hangestri Saling Lempar Pujian saat Media Day V-League

Kim Da-in dan Megawati Hangestri Saling Lempar Pujian saat Media Day V-League

Dalam agenda Media Day V-League, Rabu (7/10) kemarin, pemain Hillstate Kim Da-in dan Megawati Hangestri saling melontarkan pujian satu sama lain di depan forum.
Layanan Kesehatan Kini Tak Cuma Soal Berobat, Ada Tren Baru dari MCU hingga Mental Wellness dalam Satu Ekosistem

Layanan Kesehatan Kini Tak Cuma Soal Berobat, Ada Tren Baru dari MCU hingga Mental Wellness dalam Satu Ekosistem

Model layanan kesehatan terintegrasi semakin berkembang. Dari medical check up, diagnosis, rehabilitasi hingga kesehatan mental, layanan disatukan untuk
Sejajar Jude Bellingham, Ole Romeny Dapat Penghargaan dari Game Sepak Bola Ternama usai Antar Timnas Indonesia Juara

Sejajar Jude Bellingham, Ole Romeny Dapat Penghargaan dari Game Sepak Bola Ternama usai Antar Timnas Indonesia Juara

Ole Romeny mendapatkan penghargaan dari game sepak bola ternama seiring dengan keberhasilan Timnas Indonesia menjadi juara. Dalam daftar tersebut, ada pula bintang sepak bola Inggris, Jude Bellingham.
Targetkan 2 Pemain Keturunan, John Herdman Ungkap Kriteria Calon Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia: Minimal Lari 36 Km/jam

Targetkan 2 Pemain Keturunan, John Herdman Ungkap Kriteria Calon Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia: Minimal Lari 36 Km/jam

John Herdman memastikan telah menargetkan dua pemain keturunan untuk bergabung dengan Timnas Indonesia jelang Piala Asia 2026. 
Pernah Jadi Lawan, Megawati Hangestri Beri Pujian Setinggi Langit untuk Kim Da-in: Setter Terbaik di Korea

Pernah Jadi Lawan, Megawati Hangestri Beri Pujian Setinggi Langit untuk Kim Da-in: Setter Terbaik di Korea

Megawati Hangestri menyambut antusias duet barunya bersama Kim Da-in di Hyundai Hillstate. Tak tanggung-tanggung, Megawati menyebut setter timnas Korea Selatan.
Di Hadapan Media Belanda, Ole Romeny Tegaskan Target Ambisius Timnas Indonesia usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Di Hadapan Media Belanda, Ole Romeny Tegaskan Target Ambisius Timnas Indonesia usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny menjelaskan target ambisius Timnas Indonesia kepada media Belanda. Hal ini disampaikan setelah menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026.
Kantor Travel di Tebet Ditutup Sekelompok Orang Diduga Punya Utang Puluhan Miliar, Ternyata Masalahnya dengan Sepupu

Kantor Travel di Tebet Ditutup Sekelompok Orang Diduga Punya Utang Puluhan Miliar, Ternyata Masalahnya dengan Sepupu

Kantor travel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, ditutup oleh sekelompok orang akibat diduga memiliki utang puluhan miliar. Kuasa hukum mengungkapkan kantor tersebut ditutup sejak Sabtu (3/10/2026) akibat permasalahan utang-piutang antara kliennya dengan sepupunya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT