Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - Dituntut 8,5 Tahun, Gubernur Riau Sebut JPU Abaikan Fakta-Fakta Persidangan
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, dituntut 8,5 tahun penjara karena kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. - galeri foto
Sumber :
Istimewa
Tutup
ADVERTISEMENT
Tutup