News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dituntut 8,5 Tahun, Gubernur Riau Sebut JPU Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, dituntut 8,5 tahun penjara karena kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:45 WIB
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, dituntut 8,5 tahun penjara karena kasus dugaan korupsi dan pemerasan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (9/7/2026). Tuntutan itu dinilai pihak Abdul Wahid tidak adil, karena mengabaikan fakta-fakta yang terbuka dalam persidangan.

Dalam rangkaian persidangan yang menghadirkan puluhan orang saksi tersebut, tidak pernah ada pengakuan bahwa Abdul Wahid pernah menerima atau memerintahkan mengutip uang.Kecuali hanya pengakuan satu orang saksi Dani M Nursalam, yang menjadi saksi mahkota oleh jaksa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara Abdul Wahid, Kemal Shahab pada wartawan usai persidangan.

"Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Itu semua akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti," kata Kemal.

Selama proses persidangan tidak satu pun saksi menerangkan adanya ancaman maupun pemaksaan yang dilakukan Abdul Wahid terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim hukum juga menyoroti frasa "satu matahari satu" yang menjadi bagian dari konstruksi tuntutan jaksa. Dalam persidangan, saksi ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan memaknai frasa tersebut sebagai bentuk ketegasan kepemimpinan dan penegasan garis komando dalam birokrasi, bukan ancaman maupun tekanan terhadap jabatan tertentu.

"Kalau kalimat 'satu matahari satu' memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan soal evaluasi jabatan atau pergantian. Itu juga ditegaskan para saksi di persidangan," ujar Kemal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, tim penasihat hukum menilai konstruksi adanya keadaan terpaksa terhadap sejumlah Kepala UPT tidak sejalan dengan fakta persidangan. "Bagaimana mungkin disebut berada dalam keadaan terpaksa, sementara mereka sendiri yang aktif mencari jalan untuk mempertahankan jabatan. Fakta itu menunjukkan tidak ada suasana pemaksaan," katanya.

Kemal juga menegaskan tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima uang Rp950 juta maupun Rp450 juta sebagaimana didalilkan dalam tuntutan jaksa, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. "Satu perak pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain," tegasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kata Manajer Timnas Voli Putri Indonesia Usai Garuda Pertiwi Menang Dramatis dari Vietnam di Laga Pembuka SEA V CUp 2026

Kata Manajer Timnas Voli Putri Indonesia Usai Garuda Pertiwi Menang Dramatis dari Vietnam di Laga Pembuka SEA V CUp 2026

Timnas Voli Putri Indonesia membuka perjalanan di leg kedua SEA V Cup 2026 dengan kemenangan dramatis atas Vietnam di Chiang Mai, Thailand, Jumat (7/8/2026).
Perawat RSA UGM Mendapat Sanksi Berat Usai Mencibir Pasien BPJS Yurizal di Media Sosial

Perawat RSA UGM Mendapat Sanksi Berat Usai Mencibir Pasien BPJS Yurizal di Media Sosial

Pihak RSA UGM menjatuhkan sanksi berat kepada perawat yang mencibir pasien BPJS. Keputusan diambil setelah tim menilai tindakan melanggar kode etik profesi. 
3 Ayat Al-Quran tentang Kemerdekaan dan Persatuan, Cocok Dibaca saat HUT ke-81 RI

3 Ayat Al-Quran tentang Kemerdekaan dan Persatuan, Cocok Dibaca saat HUT ke-81 RI

Berikut 3 ayat Al-Quran tentang kemerdekaan dan persatuan, cocok dibaca saat perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Jadwal SEA V Cup 2026, Sabtu 8 Agustus 2026: Hadapi Thailand, Mampukah Timnas Voli Putri Indonesia Lanjutkan Tren Positif?

Jadwal SEA V Cup 2026, Sabtu 8 Agustus 2026: Hadapi Thailand, Mampukah Timnas Voli Putri Indonesia Lanjutkan Tren Positif?

Jadwal SEA V Cup 2026 leg kedua, Sabtu 8 Agustus yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia menghadapi Thailand yang berlangsung di Chiang Mai, Thailand.
Lantai 11 hingga 16 Gedung Bapenda DKI Terbakar Hebat, Damkar Terjunkan Tiga Unit Skylift

Lantai 11 hingga 16 Gedung Bapenda DKI Terbakar Hebat, Damkar Terjunkan Tiga Unit Skylift

Gulkarmat DKI Jakarta mengerahkan tiga unit bronto skylift demi memadamkan api di lantai 11 hingga 16 gedung Bapenda DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis tadi malam.
Kapal Selam Scorpène Pertama Indonesia Mulai Dibangun di PT PAL

Kapal Selam Scorpène Pertama Indonesia Mulai Dibangun di PT PAL

Pembangunan fisik kapal selam pertama Scorpène® resmi dimulai melalui seremoni First Steel Cutting (FSC) Program Kapal Selam Scorpène® Republik Indonesia (SRI) di PT PAL Indonesia, Jumat (7/8).

Trending

Ini Respons Kepala BGN Usai Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi

Ini Respons Kepala BGN Usai Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kembali terjadinya kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Genjot Kualitas SDM, Puluhan Mahasiswa Ikut Program di Switzerland

Genjot Kualitas SDM, Puluhan Mahasiswa Ikut Program di Switzerland

Perguruan tinggi terus berperan dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dengan berbagai program yang direalisasikannya.
Kepala Bakom Ungak Kiprah Bahlil Lahadalia Gambaran 'Indonesia Dream'

Kepala Bakom Ungak Kiprah Bahlil Lahadalia Gambaran 'Indonesia Dream'

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari menilai perjalanan hidup dan kiprah Bahlil Lahadalia merupakan gambaran nyata tentang 'Indonesian Dream' yakni terbukanya kesempatan bagi setiap anak Indonesia untuk menggapai prestasi, meraih cita-cita, dan menjadi tokoh di tingkat nasional.
Krisis Air dan Sampah Makin Mendesak, 23 Negara Berkumpul di Jakarta Bawa Solusi

Krisis Air dan Sampah Makin Mendesak, 23 Negara Berkumpul di Jakarta Bawa Solusi

Upaya memperkuat ketahanan air, sanitasi, pengelolaan sampah, energi bersih, hingga transformasi kota cerdas menjadi salah satu fokus utama yang mengemuka.
Update Mutilasi Depok: Polisi Ungkap Alasan Mengapa Potongan Tubuh Korban Belum Juga Ditemukan

Update Mutilasi Depok: Polisi Ungkap Alasan Mengapa Potongan Tubuh Korban Belum Juga Ditemukan

Polisi masih mencari kaki milik K (51) yang menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi oleh Saepullah (26) di kawasan Tanah Merah, Jalan Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa (4/8).
80 Ribu Air Bersih Disalurkan AHY di Madura

80 Ribu Air Bersih Disalurkan AHY di Madura

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) salurkan 80.000 liter air bersih untuk masyarakat dan pondok pesantren di Madura.
Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait TPPU

Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/8/2026) malam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT