Detail Foto - Ketum IKADIN: Surat Advokat Tak Bisa Serta-Merta Dipidanakan
Teks foto: Ketua Umum Ikadin Adardam Achyar didampingi Ketua Ikadin Medan Hisar Sinaga dan mantan Ketua Peradi Medan Marasamin Ritonga
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Adardam Achyar, menyoroti persoalan surat yang dibuat advokat dalam menjalankan tugas profesinya, menyusul kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir.
- galeri foto