Detail Foto - HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB.
Masyarakat DKI Jakarta yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan.
- galeri foto