Detail Foto - Bapenda DKI Ingatkan Warga Manfaatkan Insentif PBB-P2 Sebelum 31 Juli 2026
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selain potongan untuk PBB-P2 tahun pajak 2026, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
- galeri foto