Detail Foto - Pengurangan PBB-P2 25% Berlaku untuk Bangunan Cagar Budaya sebagai Tempat Usaha
Kota Tua Jakarta.
Pengurangan pokok PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara langsung.
- galeri foto