News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengurangan PBB-P2 25% Berlaku untuk Bangunan Cagar Budaya sebagai Tempat Usaha

Pengurangan pokok PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara langsung.
Jumat, 10 Juli 2026 - 10:58 WIB
Kota Tua Jakarta.
Sumber :
  • Bapenda DKI

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif ini berlaku untuk objek PBB-P2 berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengurangan diberikan sebesar 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemberian insentif ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong pelestarian bangunan cagar budaya, sekaligus mendukung pemanfaatan aset bersejarah secara produktif dan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berlaku untuk Bangunan Cagar Budaya yang Digunakan untuk Usaha

Bangunan cagar budaya merupakan bagian dari aset sejarah kota yang perlu dijaga dan dirawat. Di Jakarta, salah satu kawasan cagar budaya yang dikenal luas adalah Kota Tua, yang hingga kini masih menjadi destinasi wisata dan pusat aktivitas masyarakat. Sejumlah bangunan bersejarah di kawasan tersebut juga telah dimanfaatkan sebagai ruang komersial, seperti tempat usaha, kafe, restoran, dan hotel. Pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk kegiatan usaha diperbolehkan sepanjang tetap menjaga nilai sejarah, budaya, serta karakter asli bangunan. Dengan adanya pengurangan pokok PBB-P2, pemerintah mendorong pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya untuk tetap merawat bangunan tersebut dan tidak membiarkannya terbengkalai.

Ketentuan Pengurangan PBB-P2

Pengurangan pokok PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara langsung.

Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:
1.    Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT.
2.    Pengurangan berlaku untuk objek PBB-P2 berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya yang ditetapkan pemerintah.
3.    Permohonan diajukan oleh wajib pajak secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
4.    Pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi.
5.    Pengajuan tidak mensyaratkan bebas tunggakan pajak daerah.
6.    Pengurangan dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak, dengan jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mitsubishi Fuso Pimpin Pasar Kendaraan Niaga, KTB Perkuat Hubungan dengan Media

Mitsubishi Fuso Pimpin Pasar Kendaraan Niaga, KTB Perkuat Hubungan dengan Media

Berdasarkan data Gaikindo, Mitsubishi Fuso mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar kendaraan niaga nasional sepanjang 2025.
Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan di Mampang Prapatan yang Tewaskan Remaja 15 Tahun

Polisi Selidiki Penyebab Tabrakan di Mampang Prapatan yang Tewaskan Remaja 15 Tahun

Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Kharisma Arbita Bangsa mengatakan, korban tewas akibat mengalami luka di kepala.
Kasus Polisi Tembak Polisi di Mako Polairud Pondok Cabe, ISESS: Kultur Membawa Senjata Perlu Dievaluasi

Kasus Polisi Tembak Polisi di Mako Polairud Pondok Cabe, ISESS: Kultur Membawa Senjata Perlu Dievaluasi

Peminjam pakaian senjata api harusnya hanya melekat pada tugas yang membutuhkan perlengkapan khusus seperti senjata api, bukan pada personel. 
PLTN Ditargetkan Beroperasi Mulai 2032, Bahlil Ajak Akademisi Perkuat Kolaborasi

PLTN Ditargetkan Beroperasi Mulai 2032, Bahlil Ajak Akademisi Perkuat Kolaborasi

Bahlil Lahadalia menyambut rekomendasi akademisi soal energi nuklir. Pemerintah menargetkan PLTN berkapasitas 500 MW mulai beroperasi pada 2032 dan 2033 di Indonesia.
Tawuran di Manggarai Jaksel Pecah Diduga Ada Provokasi, Enam Orang Diamankan

Tawuran di Manggarai Jaksel Pecah Diduga Ada Provokasi, Enam Orang Diamankan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes I Putu Yuni Setiawan mengatakan, sebanyak enam orang diamankan dalam peristiwa tawuran di Manggarai tersebut.
Kedutaan Besar AS Lakukan Kunjungan ke Kantor tvOne, Diskusi Soal Tantangan Media

Kedutaan Besar AS Lakukan Kunjungan ke Kantor tvOne, Diskusi Soal Tantangan Media

Kunjungan tersebut diwakili oleh Office of the Spokesperson U.S. Embassy Jakarta, Jamie Ravetz, dan Regional Strategic Communication Officer U.S. Embassy Manila, Gurdit Singh.

Trending

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Remaja 15 tahun korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan maut mobil pajero di Mampang Prapatan, Minggu (18/10/2026) diantar ratusan pelayat ke pemakaman.
Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update ranking BWF usai Denmark Open 2026. Sejumlah posisi pebulu tangkis Indonesia melesat, namun ada beberapa andalan tanah air yang turun peringkat seperti Jonatan Christie.
Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Kematian tragis anggota Ditpoludara, Bharatu Valdo, di Mako Polairud Tangerang Selatan oleh diduga juniornya, menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. 
Rival Megawati Hangestri Sabet MVP, GS Caltex Akhiri Penantian 3 Tahun di KOVO Cup 2026

Rival Megawati Hangestri Sabet MVP, GS Caltex Akhiri Penantian 3 Tahun di KOVO Cup 2026

GS Caltex berhasil merebut gelar juara KOVO Cup 2026 setelah mengalahkan Korea Expressway Hi-Pass dalam pertarungan lima set. Rival Megawati Hangestri raih MVP.
Sebelum Meninggal, Bocah Difabel di Surabaya Ditemukan dengan Bekas Tamparan dan Pasir di Tubuh

Sebelum Meninggal, Bocah Difabel di Surabaya Ditemukan dengan Bekas Tamparan dan Pasir di Tubuh

Kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah difabel di Surabaya, menyisakan sejumlah kejanggalan. Sang ayah, Selaras Abdul Wahid, mengungkap putranya pernah.
Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang meninggal dunia usai tertimpa salib saat pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador.
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia Hari ini, Diduga Sakit

Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia Hari ini, Diduga Sakit

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia hari ini, Senin (19/10/2026) pukul 03.00 WIB.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT