News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengurangan PBB-P2 25% Berlaku untuk Bangunan Cagar Budaya sebagai Tempat Usaha

Pengurangan pokok PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara langsung.
Jumat, 10 Juli 2026 - 10:58 WIB
Kota Tua Jakarta.
Sumber :
  • Bapenda DKI

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif ini berlaku untuk objek PBB-P2 berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pengurangan diberikan sebesar 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemberian insentif ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong pelestarian bangunan cagar budaya, sekaligus mendukung pemanfaatan aset bersejarah secara produktif dan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berlaku untuk Bangunan Cagar Budaya yang Digunakan untuk Usaha

Bangunan cagar budaya merupakan bagian dari aset sejarah kota yang perlu dijaga dan dirawat. Di Jakarta, salah satu kawasan cagar budaya yang dikenal luas adalah Kota Tua, yang hingga kini masih menjadi destinasi wisata dan pusat aktivitas masyarakat. Sejumlah bangunan bersejarah di kawasan tersebut juga telah dimanfaatkan sebagai ruang komersial, seperti tempat usaha, kafe, restoran, dan hotel. Pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk kegiatan usaha diperbolehkan sepanjang tetap menjaga nilai sejarah, budaya, serta karakter asli bangunan. Dengan adanya pengurangan pokok PBB-P2, pemerintah mendorong pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya untuk tetap merawat bangunan tersebut dan tidak membiarkannya terbengkalai.

Ketentuan Pengurangan PBB-P2

Pengurangan pokok PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan secara langsung.

Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:
1.    Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT.
2.    Pengurangan berlaku untuk objek PBB-P2 berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya yang ditetapkan pemerintah.
3.    Permohonan diajukan oleh wajib pajak secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
4.    Pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi.
5.    Pengajuan tidak mensyaratkan bebas tunggakan pajak daerah.
6.    Pengurangan dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak, dengan jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR Usul Guru dan Tenaga Pendidik Terdampak Gempa NTT Diberi Insentif

DPR Usul Guru dan Tenaga Pendidik Terdampak Gempa NTT Diberi Insentif

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar guru dan tenaga pendidik terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) diberikan insentif.
Anggota DPR RI Minta Menhut Segera Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

Anggota DPR RI Minta Menhut Segera Ajukan Banding Atas Putusan PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 157/G/2026/PTUN.JKT mengabulkan gugatan PT Anugerah Rimba Makmur terkait Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Pemerintah Daerah Diminta Jadi Penggerak Calon Pemimpin dari Generasi Muda

Pemerintah Daerah Diminta Jadi Penggerak Calon Pemimpin dari Generasi Muda

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menilai daerah memiliki posisi strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul sekaligus melahirkan calon pemimpin masa depan Indonesia.
KPK Sebut Sejumlah Saksi Kembalikan Uang Kasus Korupsi Imigrasi

KPK Sebut Sejumlah Saksi Kembalikan Uang Kasus Korupsi Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) telah melakukan pengembalian uang.
Komitmen Perluas Akses Energi Berujung Sabet Penghargaan

Komitmen Perluas Akses Energi Berujung Sabet Penghargaan

Sejumlah pihak turut berkomitmen memperkuat akselerasi pengembangan serta memperluas akses energi terbarukan di Indonesia.
Ribuan Anak Ikuti Kegiatan Eksplorasi Kecerdasan di Jakarta

Ribuan Anak Ikuti Kegiatan Eksplorasi Kecerdasan di Jakarta

Kegiatan bertajuk 'Dunia Generasi Platinum: Door of Future – Advanced Intelligence Lab' di Senayan Park, Jakarta beberapa waktu lalu sukses menghadrikan keceriaan bagi anak dan orang tuanya.

Trending

Update Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Hilal Rebut Posisi Al Nassr usai Menang 3-0 atas Al Ahli

Update Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2026/2027: Al Hilal Rebut Posisi Al Nassr usai Menang 3-0 atas Al Ahli

Hingga Kamis (3/9/2026) pukul 01.57 WIB, pertarungan di papan atas klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027 menyajikan persaingan sengit antara Al Hilal dan Al Nassr.
80 Siswa di Sidoarjo Masih Dirawat Akibat Keracunan MBG, Ini Respons BGN

80 Siswa di Sidoarjo Masih Dirawat Akibat Keracunan MBG, Ini Respons BGN

Sebanyak 80 siswa keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di dua sekolah di Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Tingkat Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan di Bawah Angka Nasional, Jasa Raharja Dorong Penguatan Kolaborasi

Tingkat Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan di Bawah Angka Nasional, Jasa Raharja Dorong Penguatan Kolaborasi

PT Jasa Raharja (Persero) turut ikut serta dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi se-Sumatera Utara (Sumut).
Telusuri Penyelundupan ke China, Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Cikini

Telusuri Penyelundupan ke China, Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Cikini

Tim Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan emas ilegal ke wilayah China. Penggeledahan ini dilakukan wilayah Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/9/2026).
Pemerintah Daerah Diminta Jadi Penggerak Calon Pemimpin dari Generasi Muda

Pemerintah Daerah Diminta Jadi Penggerak Calon Pemimpin dari Generasi Muda

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menilai daerah memiliki posisi strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul sekaligus melahirkan calon pemimpin masa depan Indonesia.
Mahkamah Agung Lantik 11 Hakim Agung Serta Tiga Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor

Mahkamah Agung Lantik 11 Hakim Agung Serta Tiga Hakim Ad Hoc HAM dan Tipikor

Sebanyak 11 Hakim Agung, 2 Hakim Ad Hoc HAM, dan 1 Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) RI resmi dilantik pada Rabu (2/9/2026).
Komitmen Perluas Akses Energi Berujung Sabet Penghargaan

Komitmen Perluas Akses Energi Berujung Sabet Penghargaan

Sejumlah pihak turut berkomitmen memperkuat akselerasi pengembangan serta memperluas akses energi terbarukan di Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT