LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dok. Polisi saat Gelar Barang Bukti Kasus Knalpot Brong
Sumber :
  • ANTARA

Marak Knalpot “Brong”, Pengamat: Penghentian Harus Dimulai dari Area Sekolah

Edukasi untuk menghentikan penggunaan knalpot "brong" harus dibarengi dengan pihak pendidik agar para siswa yang kebanyakan menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot tidak wajar tersebut bisa teredukasi dengan baik.

Selasa, 30 Januari 2024 - 23:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Edukasi untuk menghentikan penggunaan knalpot "brong" harus dibarengi dengan pihak pendidik agar para siswa yang kebanyakan menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot tidak wajar tersebut bisa teredukasi dengan baik.

"Pendekatan melalui pendidikan merupakan kunci dalam mengubah persepsi dan perilaku generasi muda terkait penggunaan knalpot brong," kata Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, Selasa (30/1/2024).

Menurut dia, dengan melibatkan peran sekolah untuk terus mengkampanyekan hal itu, para siswa nantinya akan bisa lebih menyadari dampak negatif dan bisa lebih sadar untuk mematuhi peraturan yang sudah ada.

"Ini merupakan investasi dalam menciptakan generasi yang lebih sadar akan kesantunan serta keselamatan berlalu lintas dan lingkungan sekitarnya," kata dia.

Langkah pengendalian yang sudah dilakukan oleh pihak berwajib, merupakan langkah untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat serta memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi tersebut telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :

Dalam hal ini, peraturan tersebut sudah diterangkan dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut sudah sangat jelas bahwa pengguna yang melanggar dapat ditindak secara hukum.

"Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat dihukum," jelas dia.

Tidak hanya pengguna knalpot brong, para pembuat knalpot yang tidak sesuai dengan aturan atau layak guna juga bisa dikenakan pasal tersebut.

Hal itu dikarenakan produsen after market yang membuat knalpot tidak sesuai dengan aturan turut bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna knalpot brong.

Oleh karena itu, pelaku usaha aftermarket dalam urusan knalpot harus menyesuaikan spesifikasinya dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.

Dalam peraturan itu, dijabarkan bahwasanya motor dengan kubikasi 80cc sampai dengan 175cc maksimal bisingnya adalah 80 desibel dan motor berkubikasi di atas 175cc maksimal memiliki kebisingan 83 desibel. (ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Simon Aloysius dan Fuad Bawazier Jadi Komisaris BUMN, Gerindra: Jabatan Itu Ada Beberapa, yang Ada Dibagi-bagi

Simon Aloysius dan Fuad Bawazier Jadi Komisaris BUMN, Gerindra: Jabatan Itu Ada Beberapa, yang Ada Dibagi-bagi

Dua kader Partai Gerindra Simon Aloysius Mantiri dan Fuad Bawazier ditunjuk menjadi Komisaris Utama di perusahaan BUMN.
Menkeu Sri Mulyani Sebut APBN Telah Kucurkan Anggaran untuk Perumahan Rakyat hingga Rp228,9 Triliun sejak 2015

Menkeu Sri Mulyani Sebut APBN Telah Kucurkan Anggaran untuk Perumahan Rakyat hingga Rp228,9 Triliun sejak 2015

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah telah menggelontorkan dana APBN untuk anggaran untuk perumahan rakyat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sejak 2015.
Bule Inggris Rampas Truk di Bali, akan Dideportasi Setelah Jalani Proses Hukum Pidana

Bule Inggris Rampas Truk di Bali, akan Dideportasi Setelah Jalani Proses Hukum Pidana

Seorang pria WNA asal Inggris nekat bawa kabur sebuah truk dan menabrak gerbang tol, serta sejumlah pengendara di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Insting Dua Jenderal Polisi soal Penangguhan Pegi Setiawan, Polda Jabar 'Bernapas' Panjang Lakukan Penyidikan Kasus Vina

Insting Dua Jenderal Polisi soal Penangguhan Pegi Setiawan, Polda Jabar 'Bernapas' Panjang Lakukan Penyidikan Kasus Vina

Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Purn) Susno Duadji dan Irjen Polisi (Purn) Aryanto Sutadi menyoroti penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina.
Gerindra Godok Kapolda Jateng Ahmad Luthfi untuk Diusung di Pilgub Jateng

Gerindra Godok Kapolda Jateng Ahmad Luthfi untuk Diusung di Pilgub Jateng

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan partainya sedang melakukan penjaringan nama calon untuk diusung di Pilgub Jateng.
Kabar Duka, Politikus Permadi Meninggal Dunia

Kabar Duka, Politikus Permadi Meninggal Dunia

Kabar duka, politikus senior Permadi meninggal dunia pada Rabu (12/6/2024) pagi. Almarhum akan dimakamkan siang ini di San Diego Hills.
Trending
Kecewa dengan Ragnar Oratmangoen dan Penyerang Timnas Indonesia Lain, Shin Tae-yong Ingin Cari Pemain Naturalisasi Baru

Kecewa dengan Ragnar Oratmangoen dan Penyerang Timnas Indonesia Lain, Shin Tae-yong Ingin Cari Pemain Naturalisasi Baru

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, menunjukkan rasa kecewanya kepada lini depan skuad Garuda saat mengalahkan Filipina.
Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Thom Haye Singgung Suporter Timnas Indonesia Usai Kalahkan Filipina dan Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Thom Haye Singgung Suporter Timnas Indonesia Usai Kalahkan Filipina dan Lolos ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Calvin Verdonk terkejut panasnya Stadion GBK dan Thom Haye singgung suporter Timnas Indonesia usai kalahkan Filipina dan lolos ke putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026.
Tolak Tawaran Timnas Cape Verde, Wonderkid Liga Portugal Berdarah Indonesia Ini Siap Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Alasannya...

Tolak Tawaran Timnas Cape Verde, Wonderkid Liga Portugal Berdarah Indonesia Ini Siap Bela Timnas Indonesia, Tak Disangka Alasannya...

Ada banyak cara yang dilakukan oleh PSSI selaku Federasi Sepakbola Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan membawa Timnas Indonesia bisa lebih berprestasi.
Setelah Laga, Pelatih Filipina Salahkan Ernando Ari: Kiper Timnas Indonesia Tidak Menyentuh Bola, Harusnya Penalti

Setelah Laga, Pelatih Filipina Salahkan Ernando Ari: Kiper Timnas Indonesia Tidak Menyentuh Bola, Harusnya Penalti

Pelatih Filipina Tom Saintfiet menuding kiper Timnas Indonesia Ernando Ari sebagai penyebab cederanya Adrian Ugelvik (86’). Menurutnya kejadian tersebut harus-
Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Terbantu dengan Suporter Timnas Indonesia

Calvin Verdonk Terkejut Panasnya Stadion GBK, Terbantu dengan Suporter Timnas Indonesia

Calvin Verdonk langsung mengisi posisi sebelas pertama pada laga terakhir putaran dua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Filipina. 
Kondisi Terkini Pemain Filipina Adrian Ugelvik yang Dilarikan ke Rumah Sakit dalam Laga Kontra Timnas Indonesia

Kondisi Terkini Pemain Filipina Adrian Ugelvik yang Dilarikan ke Rumah Sakit dalam Laga Kontra Timnas Indonesia

Pelatih Filipina Tom Saintfiet menjelaskan kondisi terkini pemainnya Adrian Ugelvik yang dilarikan ke rumah sakit usai insiden di laga kontra Timnas Indonesia.
Anggy Umbara Singgung Ayah Eky Iptu Rudiana Beri Peringatan ini, Habib Bahar bin Smith Berani Jujur soal Gus Baha

Anggy Umbara Singgung Ayah Eky Iptu Rudiana Beri Peringatan ini, Habib Bahar bin Smith Berani Jujur soal Gus Baha

Anggy Umbara Singgung Ayah Eky Iptu Rudiana Beri Peringatan ini, hingga Habib Bahar bin Smith Berani Jujur soal Gus Baha, merupakan dua artikel populer. Simak!
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 15:00
Apa Kabar Indonesia Siang
15:00 - 15:30
Kabar Pemilu
15:30 - 16:00
Kabar Haji
16:00 - 18:00
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya