tvOnenews.com - Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid tengah jadi sorotan usai diduga terlibat dalam sengketa tanah. Sebuah pondok pesantren di Pekanbaru, Riau, Al Anshar, menggugat Anofial Asmid atas dugaan mengambil alih tanah ponpes senilai Rp26 miliar.
Menurut kuasa hukum ponpes Al Anshar, Dedek Gunawan, Ayah Atta Halilintar telah mengambil alih tanah yang dibeli secara kolektif.
"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan. Beliau mengambil alih tanah itu, atas nama beliau," kata Dedek Gunawan, dikutip Selasa (12/3/2024).
Anofial membalik nama ketika ia menjabat sebagai pimpinan yayasan, kemudian ia dipecat sebagai ketua pondok pesantren pada tahun 2004 dan dinilai tidak berhak atas tanah tersebut.
"Saat beliau dipercaya menjadi pimpinan yayasan, tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau. Jadi ditegaskan tanah itu milik yayasan, bukan seperti apa yang penggugat sebutkan," ujarnya.
Disisi lain, Anofial Asmid justru menggugat Yayasan Ponpes Al Anshar Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia memasukkan gugatan pada Januari 2024. Dalam SIPP Pengadilan Negeri, Anofial Asmid menggugat H Saepuloh dan Yayasan Al Anshar Pekanbaru.
Pada poin gugatan, mertua Aurel Hermansyah itu meminta pengadilan menghukum para tergugat dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 kepada dirinya. Ia juga meminta ganti rugi materil senilai Rp26 miliar. Serta kerugian imateriil Rp 10 miliar.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materil Penggugat sejumlah Rp. 29.762.000.000 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh dua juta rupiah)," tulis petitum.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," lanjutnya.
Suami Geni Faruk itu juga meminta pengadilan mengesahkan objek tanah seluas kurang lebih 13.958 m2 dan 932 m2 itu sebagai miliknya.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas objek tanah milik Penggugat dengan identitas sertifikat hak milik yakni Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2, tanggal 4 April 1998 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2," tulis pada poin petitum nomor 6.
"Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menyerahkan penguasaan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 3.770 Tahun 1998 tanggal 4 April 1998 dengan luas tanah ±13.958 M2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 4546 Tanggal 28 September 1999 dengan luas tanah ±923M2 kembali kepada Penggugat," lanjutnya.
Pihak pondok pesantren sendiri merasa dirugikan lantaran sulit melakukan proses perizinan. Mereka sudah melakukan banyak cara untuk menghubungi ayah Atta Halilintar itu, tetapi selalu gagal.
"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan, makanya hari ini klien kita meminta supaya berdamai dengan tergugat. Keinginan klien saya sederhana sekali. Uang yang beliau sudah keluarkan akan dikembalikan," tutup Dedek Gunawan, selaku kuasa hukum Yayasan.
Imbas dari kasus yang menyeret keluarga Halilintar ini, kekayaan mereka turut disentil. Seketika warganet kembali meragukan kekayaan keluarga Gen Halilintar lantaran beberapa waktu lalu sempat berembus isu tak sedap soal kekayaan mereka.
"Kalau dipikir-pikir... ortunya atta bisnis apa ya, soalnya hidupnya serba wah, bahkan hidup di LN dengan fasilitas yang wah," komentar netizen di akun gosip.
"Dulu kan pernah ramai di Twitter kalau harta-harta mereka sebenarnya punya yayasan/jemaah, bukan pribadi. Peternakan, butik, itu sumbangan dari jemaah tiap negara," imbuh netizen lain.
"Dari awal denger cerita keluarga mereka, aku kayak curiga sih. Dari yang awalnya miskin banget sampe tiba-tiba jadi miliader bisa keliling dunia," kata netizen. (adk)
Load more