Nemu Uang di Jalan lalu Sengaja Digunakan, Berdosa atau Tidak? Ternyata Kata Buya Yahya...
- Kolase tvOnenews.com
tvOnenews.com -Â Nemu uang di jalan lalu digunakan berdosa atau tidak? Buya Yahya bilang begini.
Menemukan uang di jalan merupakan situasi yang sering kali kita jumpai.Â
Tak jarang sebagian besar merasa senang bahkan dianggap sebagai bentuk rezeki jika tak sengaja menemukan uang di jalan.
Beberapa orang lainnya berpendapat bahwa mengambil uang yang ditemukan di jalan adalah sesuatu yang salah.
Sebab, kita tidak memiliki hak atas uang dapat dianggap sebagai tindakan mencuri atau mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam jika kita tak sengaja menemukan uang di jalan lalu menggunakannya? Simak artikelnya berikut ini.
Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya memberikan pandangannya jika kita tak sengaja menemukan uang di jalan.
“Yang pertama yang harus kita tanamkan di hati kita, di hati anak-anak kita, jangan biasa menginginkan sesuatu yang bukan milik kita," kata Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
"Itu yang pertama dan utama, kita tidak ingin mendidik anak-anak kita tamak," lanjutnya.

Buya Yahya. Sumber: YouTube/ Al Bahjah TV.
Menurut Buya Yahya, jangan mengambil sembarang benda apabila barang tersebut bukan punya kita. Â
Meskipun barang itu begitu kecil, tetap itu adalah milik orang.
"Oh ini enggak ada yang punya, biarpun nggak ada yang punya sebenarnya ada yang punya cuma kita enggak tahu siapa yang punya," ujar Buya Yahya.
"Biarpun kecil jangan bilang enggak ada yang punya, nggak boleh, bukan milik kita, kita latih anak kita untuk itu," sambungnya.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan kaidah ketika menemukan suatu barang di dalam Islam itu sudah diatur.
"Kalau kita menemukan sesuatu, ada dua, sesuatu yang gede dan sesuatu yang kecil," jelas Buya Yahya.
Kemudian, Buya Yahya mengatakan apabila barang tersebut bernilai besar maka harus diumumkan selama satu tahun lamanya.Â
"Kalau berat, sekiranya orang pasti mencarinya, (uang) jutaan dan sebagainya, maka sebagian ulama menjelaskan satu tahun diumumkan," ujar Buya Yahya.Â
"Setiap hari di minggu pertama, di tempat keramaian, di depan masjid, bukan di dalam masjid, atau di pasar, keramaian di tempat itu," lanjutnya.Â
Jika belum menemukan juga siapa pemiliknya, barang tersebut boleh dimanfaatkan, tapi tetap bukan dianggap sebagai pemilik. Â
"Setelah mereka tidak ada yang datang, maka kita boleh memanfaatkan, bukan milik kita," kata Buya Yahya.Â
"Kalau suatu ketika tiba-tiba orangnya datang sudah terlanjur habis, ganti kita, tetap berat," ujar sambungnya.
Buya Yahya menyarankan lebih baik menyerahkan kepada pihak yang berwajib jika suatu ketika menemukan uang di jalan agar terbebas dari beban.Â
"Maka paling enak adalah jangan dimanfaatkan, jangan digunakan, tapi untuk menyelamatkan bisa saja anda ambil serahkan ke keamanan, apakah kepolisian atau siapa saja, anda terbebas dari beban," kata Buya Yahya.Â
Selain itu, menurut Buya Yahya bisa digunakan untuk sedekah.
Namun dengan catatan, apabila suatu waktu pemiliknya datang, wajib mengganti uang tersebut.
Kendati demikian, Buya Yahya mengatakan Insya Allah akan tetap mendapatkan keutamaan sedekah.
"Anda langsung berikan sedekah ke masjid, infaq, ada uang 200 terbang daripada nanti masuk ke selokan nggak berguna, ambil saya masukan ke kotak amal, bagus," ujar Buya Yahya.Â
"Cuma catat, tanggal begini begini saya masukan kotak amal, kalau suatu ketika yang punya itu nyari, anda ganti," jelas Buya Yahya. (hnf)
Load more