GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inara Rusli Laporkan Penyebaran Video CCTV ke Bareskrim, Eks Pengacara: Tidak Dapat Dipidana

Inara Rusli laporkan penyebaran video CCTV ke Bareskrim usai dituduh selingkuh. Eks pengacaranya, Arjana Bagaskara, menilai kasus itu tak bisa dipidana.
Sabtu, 29 November 2025 - 23:05 WIB
Inara Rusli
Sumber :
  • Instagram @mommy_starla

tvOnenews.com - Kasus yang melibatkan Inara Rusli masih menyita perhatian publik. Kali ini, mantan istri Virgoun itu melaporkan penyebaran rekaman CCTV rumahnya ke Bareskrim Polri, setelah dirinya lebih dulu dipolisikan atas tuduhan perselingkuhan dan perzinahan bernama Insanul Fahmi.

Laporan tersebut dilayangkan Inara pada Rabu (26/11) malam, menyusul beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya bersama Fahmi di sebuah lokasi yang disebut-sebut sebagai rumah pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Inara merasa dirugikan karena rekaman tersebut beredar tanpa izin dan kemudian dijadikan dasar tuduhan terhadap dirinya.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Betul, Inara membuat laporan atas penyebaran CCTV. Terlapornya masih dalam penyelidikan,” ujar Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (28/11).

Sebelumnya, Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, dengan tuduhan melakukan perzinahan.

Inara Rusli didampingi tim kuasa hukum saat konferensi pers terkait kasus dugaan skandal dengan Insanul Fahmi
Inara Rusli didampingi tim kuasa hukum saat konferensi pers terkait kasus dugaan skandal dengan Insanul Fahmi
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi

 

Laporan itu menjadi sorotan publik karena disertai dengan bukti berupa rekaman CCTV yang kini juga menjadi dasar laporan balik oleh Inara.

Inara menganggap penyebaran video tersebut sebagai bentuk pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik, karena dilakukan tanpa persetujuannya.

Pihak kuasa hukum Inara saat ini menilai langkah tersebut sebagai upaya untuk melindungi hak hukum kliennya dari penyebaran informasi pribadi yang bersifat sensitif.

Namun, kasus ini ternyata menuai tanggapan dari mantan pengacara Inara, Arjana Bagaskara, yang sebelumnya mendampingi Inara dalam perseteruannya dengan Virgoun pada 2023 lalu.

Kali ini, Arjana menyatakan bahwa ia tidak lagi menjadi kuasa hukum Inara dan tidak akan ikut terlibat dalam perkara hukum terbaru tersebut.

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Arjana Bagaskara menyampaikan pandangan hukumnya terkait laporan Inara ke Bareskrim.

Ia menjelaskan bahwa laporan terkait penyebaran video CCTV kemungkinan besar tidak akan memenuhi unsur pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

“Penyebaran video pribadi atau korespondensi pribadi tanpa izin tidak dapat dipidana dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, karena dianggap tidak ditujukan untuk publik. Hasilnya kemungkinan akan SP3 atau penghentian penyidikan,” tulis Arjana dalam unggahannya.

Lebih lanjut, Arjana menambahkan bahwa contoh kasus yang bisa dijerat dengan Pasal 30 UU ITE tentang akses ilegal biasanya mencakup tindakan seperti peretasan akun media sosial, pencurian data pribadi seperti nomor kartu kredit, atau masuk ke sistem komputer tanpa izin.

“Sementara bukti CCTV tersebut bisa diakses oleh kedua belah pihak, jadi Pasal 30 UU ITE tidak terpenuhi. Ini pun juga akan dihentikan lidiknya,” lanjutnya.

Arjana menilai, apabila penyelidikan terhadap laporan Inara dihentikan, maka terlapor berhak melaporkan balik pelapor dengan tuduhan laporan palsu, sesuai dengan Pasal 220 KUHP, yang memiliki ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan bahwa jika pelapor memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, maka bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang dibuat oleh Inara Rusli.

Belum ada penetapan tersangka maupun perkembangan lebih lanjut terkait siapa pihak yang menyebarkan rekaman CCTV tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan dua laporan yang saling berlawanan dari kubu Wardatina Mawa dan Inara sendiri yang menuding adanya pelanggaran privasi.

Publik kini menunggu hasil penyelidikan dari Bareskrim untuk mengetahui arah kasus ini, mengingat dua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai korban. (adk)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persis Solo Resmi Terdegradasi Ini Daftar Peserta Super League 2026-2027: Selamat Datang 3 Tim Promosi

Persis Solo Resmi Terdegradasi Ini Daftar Peserta Super League 2026-2027: Selamat Datang 3 Tim Promosi

Kompetisi Super League 2025-2026 selesai pada Sabtu (23/5/2026) dengan Persib Bandung sebagai juara dengan tiga klub, Persis Solo, Semen Padang dan PSBS Biak yang resmi terdegradasi ke Championship. 
Pesan Menkeu Purbaya Setelah Persib Bandung Hattrick Juara Super League

Pesan Menkeu Purbaya Setelah Persib Bandung Hattrick Juara Super League

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pesan spesial setelah Persib Bandung memastikan gelar juara Super League untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
Bobotoh Rayakan Persib Bandung Juara, Kota Bogor Kena Dampaknya

Bobotoh Rayakan Persib Bandung Juara, Kota Bogor Kena Dampaknya

Malam ini, Kota Bogor, Jawa Barat dikepung kemacetan imbas konvoi para Bobotoh yang merayakan gelar juara Persib Bandung.
5 Weton Ini Diramal Bakal Apes dan akan Menghadapi Hari Berat pada Tanggal 24 Mei 2026, Anda Salah Satunya?

5 Weton Ini Diramal Bakal Apes dan akan Menghadapi Hari Berat pada Tanggal 24 Mei 2026, Anda Salah Satunya?

Berikut lima weton yang diprediksi harus ekstra waspada dan menahan diri pada 24 Mei 2026 demi menghindari kesialan.
Ini Alasan Persib Bandung Resmi Jadi Juara Super League 2025-2026 Sekalipun Akhirnya Borneo FC Menang 100-0

Ini Alasan Persib Bandung Resmi Jadi Juara Super League 2025-2026 Sekalipun Akhirnya Borneo FC Menang 100-0

Menariknya, baik Borneo FC dan Persib Bandung sama-sama memiliki 79 poin. Hasil ini diraih di laga terakhir yang digelar pada Sabtu (23/5/2026). 
Cara Cek Jadwal Sholat Tanpa Aplikasi, Langsung dari Browser

Cara Cek Jadwal Sholat Tanpa Aplikasi, Langsung dari Browser

Masalah notifikasi 'storage hampir penuh' selalu berujung pada kesulitan untuk memiliki aplikasi penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk untuk mengecek waktu ibadah.

Trending

Pesan Menkeu Purbaya Setelah Persib Bandung Hattrick Juara Super League

Pesan Menkeu Purbaya Setelah Persib Bandung Hattrick Juara Super League

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pesan spesial setelah Persib Bandung memastikan gelar juara Super League untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.
Bobotoh Rayakan Persib Bandung Juara, Kota Bogor Kena Dampaknya

Bobotoh Rayakan Persib Bandung Juara, Kota Bogor Kena Dampaknya

Malam ini, Kota Bogor, Jawa Barat dikepung kemacetan imbas konvoi para Bobotoh yang merayakan gelar juara Persib Bandung.
Persis Solo Resmi Terdegradasi Ini Daftar Peserta Super League 2026-2027: Selamat Datang 3 Tim Promosi

Persis Solo Resmi Terdegradasi Ini Daftar Peserta Super League 2026-2027: Selamat Datang 3 Tim Promosi

Kompetisi Super League 2025-2026 selesai pada Sabtu (23/5/2026) dengan Persib Bandung sebagai juara dengan tiga klub, Persis Solo, Semen Padang dan PSBS Biak yang resmi terdegradasi ke Championship. 
27 Lokasi Nobar Gratis Persib vs Persijap di Bandung dan Sekitarnya

27 Lokasi Nobar Gratis Persib vs Persijap di Bandung dan Sekitarnya

Artikel ini menyajikan informasi lengkap terkait lokasi nobar gratis laga penentu Persib vs Persijap di Bandung dan sekitarnya, Sabtu (23/5) pukul 15.30 WIB.
Respons Menohok AHY Terkait Padamnya Listrik di Sumatera

Respons Menohok AHY Terkait Padamnya Listrik di Sumatera

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono melontarkan respons menohok terkait peristiwa padamnya listrik atau blackout
Pigai sebut Begal Tidak Boleh Ditembak Mati, Polda Metro: Nyawa Masyarakat Prioritas Utama

Pigai sebut Begal Tidak Boleh Ditembak Mati, Polda Metro: Nyawa Masyarakat Prioritas Utama

Menteri HAM RI Natalius Pigai, yang menyatakan begal tidak boleh ditembak mati. Sontak, hal ini menyedot perhatian dan menuai komentar publik hingga Polda Metro
Alasan Pelatih Klub-klub V-League Saling Sikut untuk Dapatkan Megawati Hangestri Dibongkar Agen Voli Korea

Alasan Pelatih Klub-klub V-League Saling Sikut untuk Dapatkan Megawati Hangestri Dibongkar Agen Voli Korea

Megawati Hangestri jadi rebutan pelatih klub-klub liga voli putri Korea Selatan seperti Red Sparks dan Hillstate, agen pemain Chris Kim ungkapkan alasannya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT