GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bukan 6 Tahun, YouTuber Resbob Terancam 10 Tahun Penjara karena Alasan Ini

Resbob alias bernama lengkap Adimas Firdaus dikenal kontroversi karena kerap berbicara bebas tanpa batasan atau asal bunyi.
Kamis, 18 Desember 2025 - 13:38 WIB
Bukan 6 Tahun, YouTuber Resbob Terancam 10 Tahun karena Alasan Ini
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com- YouTuber Resbob jadi tersangka ujaran kebencian. Ucapannya viral karena hina suku sunda dan viking ibarat dapat karma.

Konferensi pers kasus Resbob di Mapolda Jabar Kota Bandung Rabu (17/12/ 2025) sore.
Konferensi pers kasus Resbob di Mapolda Jabar Kota Bandung Rabu (17/12/ 2025) sore.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Resbob alias bernama lengkap Adimas Firdaus dikenal kontroversi karena kerap berbicara bebas tanpa batasan. 

Kini Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda.

Dalam keterangannya, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan Resbob jadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli.

"Resbob ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung," kata Kapolda di Bandung, Rabu (17/12), dikutip dari Antara.

Sehubungan dengan Resbob jadi tersangka ujaran kebencian, diduga terancam 6 tahun penjara namun berpeluang jadi 10 tahun. Ia sempat dilaporkan oleh masyarakat sunda dengan UU ITE.

Bukan 6 Tahun, YouTuber Resbob Terancam 10 Tahun karena Alasan Ini
Bukan 6 Tahun, YouTuber Resbob Terancam 10 Tahun karena Alasan Ini
Sumber :
  • Istimewa

Resbob Terancam 10 Tahun Penjara 

Menurut Kepolisian, Resbob menyadari bahwa konten ujaran kebencian ia sampaikan lalu viral.

Dia mengaku memanfaatkan untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan finansial.

"Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan," ujarnya.

Atas tindakannya tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara. Polisi pun secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan," ujar Rudi.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun," ungkap Rudi.   

Perlu diketahui, sebelumnya Resbob hina suku sunda dan viking telah dilaporkan kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sejumlah Daerah Masih Kekurangan Guru, DPR Desak Presiden Prabowo Angkat Semua Guru Jadi ASN

Sejumlah Daerah Masih Kekurangan Guru, DPR Desak Presiden Prabowo Angkat Semua Guru Jadi ASN

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak Presiden Prabowo Subianto mengangkat seluruh guru yang masih berstatus non-ASN menjadi ASN.
357 Huntap Rampung Dibangun, Penyintas Bencana di Sumatera Segera Tinggalkan Huntara

357 Huntap Rampung Dibangun, Penyintas Bencana di Sumatera Segera Tinggalkan Huntara

Berdasarkan data Satgas PRR hingga 11 Mei 2026, jumlah hunian tetap atau huntap yang telah rampung dibangun di tiga provinsi terdampak mencapai 357 unit.
Gagal ke Piala Dunia, Maarten Paes Jagokan Belanda: Siap Beri Bocoran pada Ronaldo Koeman Main di Kandang FC Dallas

Gagal ke Piala Dunia, Maarten Paes Jagokan Belanda: Siap Beri Bocoran pada Ronaldo Koeman Main di Kandang FC Dallas

Berjuang sampai tetes darah terakhir, Timnas Indonesia tersingkir dari babak Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia setelah kalah dari Arab Saudi dan Irak. 
Dulu Pernah Buat Kang Sung-hyung 'Frustrasi', Megawati Hangestri Kini Justru Jadi Andalan Baru Hyundai Hillstate

Dulu Pernah Buat Kang Sung-hyung 'Frustrasi', Megawati Hangestri Kini Justru Jadi Andalan Baru Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi gabung Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Menariknya, Megatron ternyata pernah membuat pelatih Kang Sung-hyung 'frustrasi' saat membela Red Sparks.
Diklaim Biang Paspoortgate, Maarten Paes Akhirnya Angkat Suara Atas Skandal yang Merugikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Diklaim Biang Paspoortgate, Maarten Paes Akhirnya Angkat Suara Atas Skandal yang Merugikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia

Ajax mengurus seluruh administrasi Maarten Paes, termasuk gaji yang harus dibayarkan hingga izin bekerja sang pemain di Belanda. 
Wali Kota dan Bupati di Jabar Kena Ultimatum Dedi Mulyadi soal Izin Pembangunan Perumahan

Wali Kota dan Bupati di Jabar Kena Ultimatum Dedi Mulyadi soal Izin Pembangunan Perumahan

Seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat kena ultimatum Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terkait penerbitan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di hutan

Trending

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT