Kuasa Hukum Ungkap Fakta Lain atas Meninggalnya Mahasiswi UMM yang Dibunuh Bripka AS
- istimewa/tvonenews.com
Jakarta, tvonenews.com- Kuasa Hukum dari keluarga mahasiswi UMM yang jadi korban pembunuhan Bripka AS menyampaikan fakta lain.
Isu mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang dibunuh oleh Bripka Agus ini telah viral di media sosial.

- tvOne - m syahwan
Faradila Amalia Najwa menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri, Bripka AS atau Agus Sulaiman. Diduga bisa kena pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebagaimana disampaikan Polisi kalau jasad mahasiswi UMM Faradila, ditemukan di sebuah sungai daerah Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa (16/2/2025).
Dalam penjelasan kuasa hukum korban, Samsudin kalau korban bukan hanya dibunuh oleh dua orang pelaku, yang kini tengah didalami penyidik.

- istimewa/tvonenews.com
"Datang ke polda untuk mensupport membantu penyidik, ini dugaan pembunuhan bukan pembunuhan biasa ya," katanya dikutip dari Youtube Tribunnews, Rabu (24/12).
"tapi tindak pidana juga ya pembunuhan berencana dan adanya dugaan pemerkosaan. Sebab mengingat dan melihat seluruh rangkaian yang ada di lapangan. Namun untuk fakta biar tim penyidik yang rilis," jelasnya.
Atas kejadian ini, Samsudin juga mengatakan kalau pihak keluarga sangat terpukul.
Menurut nformasi yang dikumpulkan pihak kepolisian, Bripka AS menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini.
Sebab berdasarkan informasi yang dikumpulkan pihak kepolisian, Bripka AS menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini.
Bripka Agus alias AS merupakan kakak ipar dari almarhum Faradila Amalia Najwa yang merupakan mahasiswi di UMM.Â
Sementara untuk motif pelaku belum diketahui pasti, karena kedua pelaku mengatakan hal yang berbeda, kata Polisi. Sehingga masih didalami kasus pembunuhan ini.
"Ini pastinya sangat menyakitkan bagi keluarga," sambung Kuasa Hukum keluarga.
"Ada beberapa keterangan dari kedua tersangka yang berbeda," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur. (klw)
Â
Load more