Alasan Ressa Pilih Minta Pengakuan Denada daripada Cari Ayah Kandung
- Kolase tvOnenews.com / YouTube MNCTVRumahnyaDangdut / CURHAT BANG Denny Sumargo
tvOnenews.com - Di tengah ramainya pembahasan soal ayah kandung Ressa di media sosial, Ressa Rizky Rossano menegaskan fokusnya tetap pada pengakuan Denada sebagai ibu kandungnya.
Isu ayah kandung Ressa yang ramai diperbincangkan dinilai bukan prioritas utama dalam langkah yang saat ini ia tempuh.
Polemik ini bermula ketika Denada menyampaikan pengakuan melalui kuasa hukumnya pada 30 Januari 2026.
Meski pengakuan tersebut menyatakan bahwa Ressa merupakan anak kandung Denada dan membantah tudingan penelantaran, Ressa menilai pengakuan lewat perantara belum cukup.
Ia masih menginginkan pengakuan yang disampaikan secara langsung oleh Denada, termasuk secara tertulis, demi mendapatkan kepastian.
Penjelasan dari pihak Denada sebelumnya juga menyebut bahwa kewajiban sebagai orang tua telah dijalankan, mulai dari pembiayaan hidup hingga pendidikan Ressa.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Cumicumi oleh kuasa hukum Denada.
Namun, sehari setelahnya Ressa kembali muncul di hadapan media dan menyampaikan bahwa pengakuan yang disampaikan melalui kuasa hukum belum sepenuhnya menjawab keraguannya.
Di sisi lain, spekulasi di media sosial, khususnya TikTok, justru berkembang ke arah sosok ayah kandung Ressa. Banyak warganet membandingkan wajah Ressa dengan sejumlah artis lawas yang disebut-sebut pernah dekat dengan Denada.
Menanggapi hal tersebut, Ressa bersama tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers pada 31 Januari 2026 untuk menjelaskan alasan mengapa ia hanya mencari pengakuan dari sang ibu.
Ressa menegaskan bahwa dirinya memang belum mengetahui siapa ayah kandungnya dan memilih untuk fokus terlebih dahulu pada pengakuan Denada.
“Kalau dari Ressa sendiri, Ressa juga enggak tahu ya, Kak. Masih belum tahu itu. Ke ibu aja. Dan kalau ibu mengakui, pasti bakal tahu,” ujarnya dalam kanal YouTube Cumicumi pada 31 Januari 2026.

- YouTube Cumicumi
Kuasa hukum Ressa, Ronald, turut menjelaskan posisi hukum kliennya. Ia menyebut bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan, anak yang lahir di luar perkawinan pada dasarnya hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.
“Ini begini ya, ini menarik ini. Ini yang harus saya ulas kembali kan. Jadi kalau ketentuan Pasal 48 Ayat 1 itu Undang-Undang Perkawinan itu kan menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan itu kan hanya memiliki hubungan-hubungan keperdataan dengan ibunya ya, toh,” jelas Ronald.
Load more