News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Agus Salim Diambang 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pratiwi Noviyanthi Beberkan Alasan Terbesar Laporan Hukum

​​​​​​​Agus Salim terancam 6 tahun penjara setelah dilaporkan Pratiwi Noviyanthi. Kuasa hukum Novi mengungkap alasan laporan hukum terkait dugaan fitnah.
Kamis, 12 Maret 2026 - 01:56 WIB
Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

tvOnenews.com - Perseteruan antara Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim kini memasuki babak yang jauh lebih serius. Konflik yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial terkait polemik dana donasi kini berkembang menjadi perkara hukum dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

Langkah hukum yang diambil Pratiwi Noviyanthi membuat posisi Agus berada dalam sorotan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan yang diajukan ke Polres Tangerang Selatan membuka kemungkinan adanya konsekuensi hukum berupa ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

agus
Pratiwi Noviyanti dan Kuasa Hukum, G Nyoman Tio Rae. (Sumber: YouTube Cumicumi)

Kasus ini berawal dari berbagai tudingan yang beredar di ruang publik mengenai dugaan penyelewengan dana donasi. 

Tuduhan tersebut dinilai telah merugikan reputasi Pratiwi Noviyanthi sebagai aktivis sosial.

Karena itu, ia memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar kebenaran dapat diuji secara resmi melalui proses hukum yang berlaku.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang dianggap menyerang martabat pribadi. 

Jika terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku, Agus Salim berpotensi menghadapi ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Penjelasan mengenai dasar hukum laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi, G Nyoman Tio Rae, dalam sebuah tayangan YouTube Cumicumi yang diunggah pada 9 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan memiliki dasar hukum yang jelas dan serius.

“Persoalan hukumnya tentang tuduhan fitnah itu kami menyematkan, atau pelaku-pelaku itu dibayang-bayangi oleh Pasal 27, Pasal 433, Pasal 441, dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003, yang tentu ancaman pidananya sangat serius. Yang paling rendah saja enam tahun penjara,” ujar G Nyoman Tio Rae.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan didasari keinginan untuk membalas dendam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai selama ini kliennya justru memilih diam meski berbagai tudingan terus muncul.

“Tindakan-tindakan ini yang perlu teman media ketahui bukan tentang tindakan balas dendam. Karena pada dasarnya Teh Novi selama berbulan-bulan, bahkan sudah mau masuk berapa tahun ini, tidak pernah menyentuh atau menyenggol saudara AS, saudara R, saudara F, dan teman-teman lain,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Menjadi Rp2,709 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 Menjadi Rp2,709 Juta per Gram

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP
Pengamat Nilai Pemerintah Naikan Harga BBM Demi Menjaga Kurs Rupiah

Pengamat Nilai Pemerintah Naikan Harga BBM Demi Menjaga Kurs Rupiah

Pengamat Kebijakan Publik Unpad Bonti Wiradinata menilai kenaikan BBM nonsubsidi bertujuan untuk menjaga nilai tukar rupiah, serta mengatasi tekanan APBN...
Absen di Piala Dunia 2026, Bintang Liverpool yang 3 Kali Bikin Timnas Indonesia Tersungkur Ini Putuskan Pensiun Bela Negaranya

Absen di Piala Dunia 2026, Bintang Liverpool yang 3 Kali Bikin Timnas Indonesia Tersungkur Ini Putuskan Pensiun Bela Negaranya

Kabar mengejutkan dari Timnas Jepang jelang Piala Dunia 2026. Sang kapten, Wataru Endo, absen dari turnamen sekaligus akhiri kariernya di level internasional.
Polda Metro Jaya Terjunkan 4.151 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Aksi Mahasiswa

Polda Metro Jaya Terjunkan 4.151 Personel Gabungan TNI-Polri Amankan Aksi Mahasiswa

Polda Metro Jaya terjunkan ribuan personel gabungan TNI-Polri untuk mengamanan unjuk rasa mahasiswa hari ini. Berharap penyampaian aspirasi berjalan dengan aman
Musim Sempurna Julian Quinones: Dari Permalukan Cristiano Ronaldo hingga Cetak Rekor Bersama Meksiko di Piala Dunia 2026

Musim Sempurna Julian Quinones: Dari Permalukan Cristiano Ronaldo hingga Cetak Rekor Bersama Meksiko di Piala Dunia 2026

Julian Quinones terus menikmati musim yang sulit dilupakan. Penyerang Timnas Meksiko itu kembali curi perhatian setelah mencetak gol pembuka Piala Dunia 2026.
Praz Teguh Jalani Pemeriksaan Terkait Hanania Travel, Ungkap Dapat Diskon Umrah Usai Berangkatkan 24 Orang

Praz Teguh Jalani Pemeriksaan Terkait Hanania Travel, Ungkap Dapat Diskon Umrah Usai Berangkatkan 24 Orang

Praz Teguh akhirnya buka suara usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group.

Trending

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Reaksi Publik Timur Tengah Usai Timnas Indonesia Sapu Bersih FIFA Matchday, Disebut Bakal Tembus 5 Besar Asia

Performa impresif Timnas Indonesia sepanjang FIFA Matchday Juni 2026 terus mengundang perhatian dunia. Publik Timur Tengah sebut skuad Garuda bakal naik level.
Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Media Vietnam Sorot Momen Kontroversial Timnas Indonesia vs Australia, Pantas Momen Ini Bikin Suporter Garuda Murka

Langkah Timnas Indonesia di Piala AFF U-19 2026 harus terhenti secara dramatis usai takluk 0-1 dari Australia pada laga semifinal. Media Vietnam beri sorotan.
FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA Beri Apresiasi Khusus pada Timnas Indonesia dan Argentina dalam Update FIFA Ranking Terbaru

FIFA resmi mengumumkan update FIFA Ranking terbaru setelah seluruh rangkaian FIFA Matchday edisi Juni 2026 telah selesai dilaksanakan.
Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Saham BBCA Anjlok, Sufmi Dasco: Sahamnya Sedang Murah, Dibeli Saja

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai pembelian kembali saham atau buyback oleh beberapa perusahaan sebagai respons wajar di tengah pelemahan pasar saham.
Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta Bersama Konstituen

Dewan Pers menghimpun masukan terkait usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers, Kamis (11/6), di Hall Dewan Pers.
Review Film Perumahan Laddaland: Teror Rumah Impian yang Berubah Jadi Mimpi Buruk, Adaptasi Horor Thailand

Review Film Perumahan Laddaland: Teror Rumah Impian yang Berubah Jadi Mimpi Buruk, Adaptasi Horor Thailand

Film horor Indonesia kembali menghadirkan kisah yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Jika selama ini cerita seram banyak berlatar desa terpencil, hutan atau bangunan tua,
Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Bantahan Kapolres Bekasi

Namanya Disebut Dalam Kasus Korupsi MBG, Ini Bantahan Kapolres Bekasi

Nama Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung. Namun, hal ini langsung dibantah oleh yang bersangkutan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT