Bengkel di Lembang Akan Digusur, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Tak Terduga kepada Pemiliknya
- Kolase tvOnenews.com / YouTube Kang Dedi Mulyadi
Ketika ditanya lebih lanjut, ia mengatakan anaknya berkuliah di Universitas Pasundan dan mengambil jurusan kesehatan. Biaya kuliah yang harus dibayar setiap semester mencapai Rp8 juta.
“Semester Rp8 juta,” kata pria tersebut.
Ia mengaku belum mampu melunasi setengah dari biaya tersebut. Mendengar kondisi itu, Dedi Mulyadi kembali memberikan bantuan tambahan untuk membantu menutup sebagian biaya kuliah anaknya.
Meski bangunan tersebut akan dirapikan, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa usaha bengkel masih memiliki peluang untuk tetap ada setelah kawasan tersebut ditata.
“Nanti kita rapikan, bengkel juga perlu di sini,” ujar Dedi Mulyadi.
Ketika pemilik bengkel menanyakan apakah ia masih bisa membuka usaha di lokasi tersebut, Dedi Mulyadi memberikan jawaban yang menenangkan.
“Iya, nanti kita atur biar tidak kumuh begini,” katanya.
Pria tersebut juga menceritakan bahwa ia tinggal di bangunan itu bersama adik iparnya. Namun adik iparnya sedang pulang kampung sehingga tempat tersebut digunakan secara bergantian. Ia juga mengaku penghasilan dari usaha bengkel tidak menentu setiap harinya.
Di akhir pertemuan, Dedi Mulyadi meminta pria tersebut untuk membereskan barang-barangnya terlebih dahulu sambil menunggu proses penataan kawasan.
“Sekarang beres-beres dulu, Bah. Pulang ke Sumedang dulu, nanti kan akan kita rapihin nih, nanti Abah kan didata KTP-nya,” ujar Dedi Mulyadi.
Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga kembali memberikan bantuan tambahan untuk membantu biaya pengangkutan barang-barang dari bengkel tersebut.
Kegiatan penertiban bangunan di kawasan Lembang sendiri merupakan bagian dari program penegakan peraturan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menggelar bimbingan dan penyuluhan terkait penegakan Perda dan Pergub mengenai bangunan liar serta garis sempadan jalan di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan pendirian bangunan, termasuk larangan mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, saluran air, trotoar, serta area sempadan jalan.
Kepala Satpol PP Jawa Barat, Tulus Arifan, menyampaikan bahwa penegakan aturan dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta memastikan tata ruang wilayah berjalan sesuai ketentuan.
Load more